Lestari Moerdijat Desak Pimpinan DPR Mempercepat Bahas RUU PPRT jadi Undang-Undang

Selasa, 06 Agustus 2024 – 20:34 WIB
Wakil MPR Lestari Moerdijat. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat kembali menyinggung tak kunjung tuntasnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT).

Dia mengatakan aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU PPRT menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Optimistis UU PPRT Mampu Tekan Pelanggaran PRT

"Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban," kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8).

Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut 10 hingga 11 Pekerja Rumah Tangga (PRT) menjadi korban kekerasan dalam sehari.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Komitmen Pemerintah Mempercepat Pengesahan UU PPRT

"Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia," sebutnya.

Menurut Rerie yang akrab disapa, hal itu merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

BACA JUGA: Kumpulkan Stakeholder, Kemnaker Serap Aspirasi RUU PPRT Sebelum Diajukan ke DPR RI

"Apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan? Sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT," tegas Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler