Lestari Moerdijat: Kinerja Legislasi DPR Harus Ditingkatkan Pasca Terkendali Covid-19

Minggu, 09 Januari 2022 – 22:59 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan terkendalinya kasus Covid-19 di Indonesia menjadi pendorong meningkatnya kinerja legislasi DPR RI tahun ini.

Sejumlah Rancangan Undang Undang (RUU) harus dituntaskan menjadi undang-undang sesuai dengan perencanaan yang telah dilakukan.

BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Masyarakat Harus Meningkatkan Optimisme untuk Bisa Bangkit

"Sangat diharapkan tahun ini kinerja legislasi DPR RI mampu meningkat secara signifikan setelah Covid-19 relatif terkendali," kata Lestari Moedijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1).

Dia menjelaskan berdasarkan catatan DPP Partai NasDem bidang Hubungan Legislatif menyebutkan pada 2015 hanya tiga RUU yang disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Ketua MPR Dukung Pemberian Vaksin Booster Gratis bagi Masyarakat

Selain itu, kata dia, ada 10 RUU pada 2016, enam RUU 2017, lima RUU 2018, 14 RUU 2019, dan tiga RUU 2020.

Sementara itu pada 2021 DPR hanya mengesahkan 8 RUU dari 33 RUU yang ditetapkan dalam Prolegnas.

Lestari sangat berharap, RUU yang sudah disepakati untuk dilanjutkan pembahasannya segera dituntaskan untuk menjadi undang-undang.

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Syarief Sampaikan Hal Ini untuk Dijalankan pada 2022

"Demikian juga deretan RUU yang sudah disepakati masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) juga harus konsisten menjadi prioritas untuk diproses menjadi undang-undang," kata wanita yang akrab disapa Rerie.

Hal itu, tegas Rerie, sejatinya menyepakati sejumlah RUU masuk Prolegnas sebagai prioritas harus didasarkan pada tujuan bernegara yang secara filosofis telah tegas dinyatakan dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945.

Dia menilai yang terjadi adalah masih banyaknya RUU yang memiliki relasi kuat dengan upaya pemenuhan hak konstitusional rakyat justru tidak segera ditetapkan sebagai undang-undang.

"Misalnya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Hukum Adat dengan alasan persoalan teknis harmonisasi malah terabaikan," tutur dia.

Rerie berharap di masa sidang tahun 2022 ini para legislator mampu melakukan perencanaan dengan baik.

Sehingga proses legislasi di DPR mampu menjawab setiap kebutuhan masyarakat, lewat hadirnya undang-undang yang melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Dia menalai kepekaan membaca dinamika yang terjadi di masyarakat sangat penting dimiliki oleh para wakil rakyat agar apa yang dihasilkan oleh DPR RI berdampak positif untuk masyarakat luas.

Selain itu, Rerie mengajak, para wakil rakyat untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dalam setiap melaksanakan tugasnya agar berbagai persoalan yang dihadapi bangsa ini bisa segera diatasi dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (mrk/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Catatan Refleksi Akhir Tahun oleh Wakil Ketua MPR Jazilul


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler