jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi penangkapan terhadap Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pengamanan bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sebelas orang pada Selasa (25/7) sekitar jam 14.00 WIB. Sebelas orang itu diamankan di sejumlah tempat, antara lain Jalan Raya Mabes Hankam, Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.
BACA JUGA: OTT KPK Menjerat Kepala Basarnas, Arsul Sani Singgung Omongan Pak Luhut
"Selasa, 25 Juli 2023, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/7).
Alex menerangkan penyerahan uang itu dilakukan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Merilya kepada Letkol Afri yang merupakan perwakilan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. "Di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap," tambah Alex.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Jenderal Bintang 3 TNI Ini dan Letkol Afri Sebagai Tersangka
Tim KPK kemudian langsung mengamankan Merilya, SPV Treasury PT IGS Erna, dan sopir Herry W. di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap.
"ABC (Letkol Afri diamankan) di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex.
BACA JUGA: KPK Tangkap Oknum Pejabat Basarnas, LSAK Puji Kinerja Firli
Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.
Alexander menjelaskan OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi akan diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan yang berlaku.
“Sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Alex. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menhub Budi Karya Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kereta Api
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga