Lewat Bimtek, Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas

Selasa, 20 Februari 2024 – 21:18 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Bimbingan Teknis Pengupahan Berbasis Produktivitas yang diikuti 100 peserta yang merupakan human resources development (HRD) perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, MOJOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengupahan Berbasis Produktivitas di Mojokerto, Jawa Timur.

Bimtek ini yang berlangsung pada 20-21 Februari 2024 ini diikuti 100 peserta yang merupakan human resources development (HRD) perusahaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemnaker Gelar Bimtek Service Excellence Bagi Petugas Layanan

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan Bimtek ini diselenggarakan dalam rangka mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem pengupahan dengan basis produktivitas melalui penyusunan struktur dan skala upah dengan Sistem Manajemen Kinerja (SMK).

"Pengupahan berbasis produktivitas tentunya dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh serta mendorong daya saing dunia usaha, baik secara lokal maupun antarwilayah," kata Dirjen Putri dalam laporannya, Selasa (20/2).

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Terus Dorong Perusahaan Terapkan Upah Berbasis Produktivitas

Dia juga mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menyampaikan informasi dan pemahaman kepada stakeholder hubungan industrial mengenai pentingnya penerapan struktur dan skala upah berbasis produktivitas di perusahaan.

"Saya berharap para peserta yang mengikuti Bimtek ini dapat menyerap dan menerapkan apa yang diperoleh sehingga akan mendorong terciptanya suasana kerja yang kondusif di perusahaan," ujar Dirjen Putri.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru

Dirjen Putri menjelaskan pengupahan berbasis produktivitas nasional dengan instrumen struktur dan skala upah ini merupakan salah satu program prioritas nasional.

Hal tersebut diyakini dapat menjadi kendaraan untuk meningkatkan produktivitas SDM dan pertumbuhan bisnis.

"Pengupahan berbasis produktivitas ini diharapkan tidak hanya sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja, tetapi juga dapat mendorong produktivitas dan daya saing SDM yang akhirnya berkontribusi pada peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah dan akhirnya juga mendorong pada pembangunan ekonomi di negara yang kita cintai ini," paparnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler