jpnn.com - JAKARTA – Terpidana mati kasus narkoba asal Nigeria yang beberapa waktu lalu kembali tertangkap karena menjalankan bisnis barang haram dari balik penjara di Nusakambangan, Silvester Obiekwe alias Mustofa masih berupaya menghindar dari eksekusi. Mustofa menempuh cara hukum untuk mengulur pelaksanaan eksekusi mati dengan menggugat keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak memberikan grasi.
Mustofa menggugat Keppres Nomor 11/G/205 ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Ia menggunakan jasa Farhat Abbas untuk menggugat keppres yang berisi penolakan grasi itu ke PTUN.
BACA JUGA: Jelang Pilkada Dua Partai Masih Konflik Internal, KPU Cemas
Karenanya, Farhat mendatangai Kejaksaan Agung untuk memberi informasi bahwa kliennya masih menjalani proses hukum. “Tanggal 5 Februari kemarin kita sudah daftarkan ke PTUN,” kata Farhat Abbas saat menemui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Jumat (6/2).
Farhat mengatakan bahwa kliennya sudah berada di Nusakambangan. Bahkan, katanya, Mustofa masuk dalam daftar narapidana mati yang akan menjalani eksekusi gelombang kedua.
BACA JUGA: Azwar Disanjung sebagai Pendongkrak Pamor KemenPAN-RB
Sedangkan Kejagung mengaku tengah mempertimbangkan proses hukum yang ditempuh Mustofa. “Kita sudah tahu ada beberapa terpidana mengajukan upaya hukum selanjutnya,” kata Tony.
Selain Mustofa, saat ini ada pula satu narapidana lain yang mengajukan peninjauan kembali. Yakni Mary Jane Fiesta Veloso yang kini dipenjara di LP Wirogunan, Yogyakarta.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Sejak Awal Menlu Retno Sudah Tolak Tawaran Australia Barterkan Bali Nine
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Beri Denny Waktu Sepekan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi