Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Selamatkan Kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 06 Oktober 2023 – 15:43 WIB
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Jepara. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JEPARA - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan sebanyak 318.500 batang rokok ilegal yang ditimbun di dalam sebuah bangunan yang berada di Desa Bakalan dan Desa Banyuputih, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Selasa (3/10).

Penindakan tersebut dalam rangka melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023.

BACA JUGA: Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus Cegah Kerugian Negara Sebanyak Ini

Sebelumnya, sekitar pukul 14.00 WIB, tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun rokok yang diduga ilegal.

Pasca-menganalisis informasi tersebut, tim segera meluncur menuju lokasi bangunan yang diinformasikan di Desa Bakalan.

BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur, Bea Cukai Kudus Tindak Jutaan Batang Rokok Ilegal

Beberapa menit kemudian tim menemukan bangunan dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim menemukan 2 karton berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang belum selesai dikemas tanpa dilekati pita cukai, 2 karton berisi rokok batangan jenis SKM, 1 karung berisi rokok batang jenis SKM, dan 4.550 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai: Jadikan HBC Sebagai Momentum Meraih Semangat Baru

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 196.784.000,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 134.870.736,00.

Tak lama berselang, tim macan muria Bea Cukai Kudus berhasil menemukan lokasi bangungan kedua sesuai yang diinformasikan di Desa Banyuputih.

Tim melakukan pemeriksaan dan menemukan 6 karton dan 1 karung yang berisi rokok batangan jenis SKM, serta 2 karton dan 2 karung yang berisi rokok jenis SKM yang belum selesai dikemas.

Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 202.933.500,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 139.085.447,00. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami harap partisipasi aktif seperti ini juga memotivasi masyarakat di setiap daerah untuk mendukung Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal,” ujar Moch. Arif Setijo Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HBC ke-77, Ini Pesan Menkeu Sri Mulyani Kepada Seluruh Jajaran Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler