Lewat Kasus Risma, Kejaksaan Diduga Membangun Kesan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2015 – 22:47 WIB
Tri Rismaharini. FOTO: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatulah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengaku sangat prihatin dengan kabar yang mengemuka bahwa Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, kasus yang disebut-sebut menjerat mantan Wali Kota Kota Surabaya, dinilai Pangi, hanya kasus penyalahgunaan wewenang terkait kasus pemindahan kios di Pasar Turi.

“Jadi bukan korupsi memperkaya diri, namun korupsi kewenangan. Hukumannya pun hanya 2,5 tahun,” ujar Pagi kepada JPNN, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Menteri Sudirman Batal Bareng Jokowi ke AS, Ada Apa?

Pria yang akrab disapa Ipang ini mengaku prihatin sekaligus khawatir, bukan saja karena dugaan penetapan Risma menjadi tersangka mengemuka menjelang Pilkada Wali Kota Surabaya. Namun, Ipang juga khawatir karena hal yang sama juga dapat menimpa kepala daerah lainnya. 

“Saya prihatin dan khawatir, semakin hari makin banyak yang ditetapkan tersangka akiat penyalahgunaan wewenang. Karena regulasi yang mengaturnya juga minim, sehingga salah langkah dan salah teken sebagai penguasa pengguna anggaran. Ujungnya bisa jeruji besi juga,” ujar Ipang. 

BACA JUGA: ANEH: Gubernur Ini Mengizinkan Perusahaan Membakar Lahan

Menurut Ipang, hal ini pula yang menjadi salah satu faktor penyebab APBD tak terserap dengan baik. Karena ada semacam ketakutan atau trauma kepala daerah mengunakan anggaran, yang berpotensi penyalahgunaan wewenang. 

“Jadi jangan sampai kemudian lonceng perang melawan koruptor justru membuat pembangunan tidak jalan, sebab ketakutan kepala daerah mengunakan anggaran. Tidak heran banyak anggaran daerah yang dikembalikan ke Jakarta walaupun pada saat yang sama masih banyak jalan dan pelayanan yang belum diperbaiki,” katanya. 

BACA JUGA: BACA: Ini Kisah Mengharukan Wakil Ketua MPR di Pelabuhan Pontianak

Khusus dalam kasus Risma, Ipang melihat ada hal yang cukup ganjil. Bahwa ia merupakan calon Wali kota yang diusung partai penguasa yaitu PDIP. Namun terkesan Polri tidak bisa 'mengintervensi' Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menunda proses penyelidikan. 

Kejati seakan ingin membangun kesan publik bahwa institusinya tidak bisa diintervensi walaupun oleh partai yang sedang berkuasa sekalipun, termasuk Polri.

“Ujungnya saya lihat ke sana, Kajati sedang menyiramkan kesan atau trust independen dan bebas dari frukuensi sinyal politis,” ujarnya. 

Kesan tersebut sangat disayangkan, karena dalam rangka menghindari dan meminimalisir munculnya suasana gaduh dan polemik di Pilkada, Kapolri telah meminta penanganan kasus terkait kepala daerah, ditunda hingga proses pilkada selesai.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Dukung Hukuman Mati untuk Koruptor, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler