Lewat Opcuk, Bea Cukai Batam Menyita 31.756 Batang Rokok dan 717,3 Liter Miras Ilegal

Kamis, 17 Juni 2021 – 21:15 WIB
Operasi Cukai atau Opcuk yang digelar Bea Cukai Batam menyita 31.756 batang rokok dan 717,3 liter miras ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam Menggelar Operasi Cukai (Opcuk) di Wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota, Kepulauan Riau (Kepri) pada akhir Mei 2021 lalu.

Kegiatan tersebut merupakan upaya implementasi fungsi Bea Cukai selaku community protector dari peredaran barang ilegal.

BACA JUGA: Komisi III DPR Minta Kejagung Usut Tuntas Skandal Impor Emas Triliunan Rupiah

Dari operasi itu, petugas mengamankan 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal yang berasal dari tujuh toko berbeda.

Rokok dan miras ilegal yang diamankan itu terdiri dari berbagai macam merek.

BACA JUGA: Gelar Operasi Pasar, Bea Cukai Warning Pelaku Usaha tak Menjual Rokok Ilegal

“Bea Cukai Batam menggelar giat operasi cukai pada 25 Mei 2021 dan memeriksa sejumlah toko antara lain Toko SMJ, Toko HI, Toko TWL, Toko MM3B, Toko IDF, Toko DJ, dan Toko GA yang tersebar di wilayah Botania, Punggur, dan Batam Kota,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susila Brata.

Dia menjelaskan bahwa Opcuk ini dilaksanakan setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah dilakukan penjualan rokok dan miras yang tidak dilekati pita cukai ataupun tanpa pita khusus kawasan bebas.

BACA JUGA: Habib Rizieq Ucapkan Terima Kasih dan Penghargaan yang Tinggi untuk Kapolri

Kemudian, kata Susila, Selasa (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan pengumpulan personel untuk melakukan kegiatan operasi.

Setelah dilakukan pengarahan, personel dibagi menjadi tiga tim yang berangkat menuju toko-toko yang berada di daerah Botania, Punggur, dan Batam Kota untuk melaksanakan Operasi Cukai.

"Hasil penindakan berupa 31.756 batang rokok dan 717,3 liter minuman keras ilegal,” lanjut Susila.

Setelah melakukan penindakan di toko-toko tersebut, petugas mengamankan barang bukti dengan membawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Batu Ampar, untuk proses lebih lanjut.

“Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 312.050.000. Rokok dan minuman ilegal ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” pungkas Susila. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler