Lewat Radio, Bea Cukai Tekankan Ketentuan Ini ke Masyarakat

Rabu, 02 Maret 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memanfaatkan berbagai media seperti radio dan media sosial memberikan pemahanan kepada masyarakat terkait ketentuan barang kiriman dan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) perangkat komunikasi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan masyarakat masih kurang memahami ketentuan barang kiriman dari luar negeri dan alur registrasi IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Registrasi IMEI untuk Pekerja Migran dan Pelajar dari Luar Negeri

Selain itu, kata dia, masih marak ditemukan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai yang meminta sejumlah uang ke masyarakat.

“Melalui media sosial ini, kami harap menjadi langkah efektif untuk memayarakatkan berbagai ketentuan tersebut,” kata dia.

BACA JUGA: Tiga Kantor Bea Cukai Ini Edukasi Aturan Impor Barang, IMEI, dan Pabean Lain

Bea Cukai melakukan sosialisasi terkait ketentuan barang kiriman dan registrasi IMEI pada perangkat HKT dari luar negeri di 2 wilayah berbeda.

Kegiatan tersebut dilakukan antara lain oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kanal BC Radio pada Rabu (23/2), dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara bersama 105 Kiss FM Medan pada Jumat (25/2).

BACA JUGA: Bea Cukai Hibahkan Barang-barang Ini ke Yayasan Pendidikan, Ada Mobil Hingga Bawang Merah

Hatta menjelaskan registrasi IMEI didasari oleh Peraturan Menkominfo nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi IMEI.

Dia menambahkan registrasi IMEI tetap mengacu pada mekanisme impor, apabila impor melalui barang bawaan penumpang, maka mengacu pada PMK nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Sementara untuk mekanisme barang kiriman mengacu pada PMK nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Kemudian Bea Cukai Kediri melakukan sosialisasi dalam bentuk talkshow radio bersama Radio Krisna FM Nganjuk, Senin (21/2).

Kegiatan serupa sebelumnya juga dilaksnakan bersama Radio Tas FM Kediri pada Jumat (18/2).

Tema yang dibahas terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Menurut dia masih sering ditemukan pengaduan terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Dia juga mengimbau masyarakat harus waspada.

"Beberapa hal yang dijadikan acuan dalam mencirikan indikasi penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tagihan resmi Bea Cukai menggunaan kode billing, sehingga tidak ada nomor rekening atas nama pribadi untuk pembayaran,” tegas Hatta.

Bea Cukai Batam menyambangi Tribun untuk menyelenggarakan siaran langsung podcast terkait kegiatan Bea Cukai Batam kepada masyarakat pada akhir Januari.

Selain pengawasan, podcast itu juga membahas terkait Batam Logistic Ecosystem (BLE).

Mengingat, Batam menjadi wilayah percontohan penataan logistik di Indonesia melalui BLE yang berbasis green and smart port.

“Peran media sangat vital untuk mempublikasikan berbagai program dan kegiatan yang dimiliki oleh Bea Cukai kepada masyarakat luas,” tutup Hatta. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Cara ini, PermataBank Turut Tingkatkan Kualitas Pewarta Foto Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Radio   IMEI   Kemenkominfo   ekspor  

Terpopuler