BACA JUGA: MK Menangkan Ngongesa
Tapi, pada sidang pembacaan putusan sengketa pilkada Kabupaten Langkat, Sumut, Rabu (21/1), ada sedikit kegaduhanBACA JUGA: Billy Takut Dihukum Maksimum
Majelis hakim MK yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar membacakan putusan yang menolak permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan H.Asrin Naim-H.Legimun,S"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian Mukthie Fadjar membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (21/1)
BACA JUGA: Polisi Rentan Disuap
Begitu mantan guru besar Universitas Muhamadiyah Malang itu mengetokkan palu, terdengar teriakan 'Allahu Akbar' dari salah seorang pendukung Ngogesa yang duduk di balkon atas menyaksikan sidangSuara atau teriakan semacam itu terasa asing di ruang sidang MK.Pasalnya, suasana ruangan sidang MK begitu 'sakral', dengan tata tertib dan penjagaan petugas keamanan yang cukup ketatJangankan bersuara, duduk dengan posisi yang agak nyleneh pun ditegur petugasBaca koran pun dilarang.Lantaran langsung ditegur petugas, pendukung Ngogesa itu hanya sempat sekali meneriakkan 'Allahu Akbar'Para hakim yang baru beranjak dari kursinya sempat mendongak sesaat ke arah balkon.
Ngogesa dan pasangannya, Budiono, mengaku sudah menduga putusan MK akan seperti ini."Ya, memang sudah seharusnya seperti inilah putusan MK karena memang pilkada Langkat sudah sesuai dengan mekanisme, tidak ada kecurangan," ucap Ngogesa begitu keluar dari ruang sidang.Sedang Budiono mengatakan, sejak semula sudah yakin permohonan pemohon akan ditolak"Yang dituntut pemohon itu mengada-ngada," ujarnyaDikatakan, para pengamat politik dan tokoh masyarakat sudah memberikan penilaian bahwa proses pilkada Langkat berjalan demokratisSedang kuasa hukum Asrin-Legimun, Hermansyah Dulaimi,SH, tidak banyak komentar"Ya, apa pun keputusan MK harus kita terima lah," ucapnyaAsrin-Legimun sendiri tidak tampak di deretan kursi pemohon(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kupang Kota Terkorup
Redaktur : Tim Redaksi