jpnn.com - JOMBANG - Belakangan, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemkab Jombang yang mengajukan perceraian cukup banyak.
Hingga akhir Oktober, data yang masuk Inspektorat Kabupaten Jombang mencapai 33 orang.
BACA JUGA: Ketua MUI Sulsel: Kita Doakan Dahlan, Dia Orang Baik
''Jadi, sebelum tutup tahun, ada 33 PNS. Sebagian di antaranya diproses,'' kata Kabaghumas Pemkab Jombang Agus Usman Panuwun.
Berdasar data, 27 di antara 33 PNS sudah final alias ditangani.
BACA JUGA: Jemput Bola, Perekaman E-KTP di Sekolah
Sementara itu, tersisa enam PNS yang kini dalam proses.
''Sekarang ada di inspektorat, nanti dilanjutkan kepada bupati dan BKD Kabupaten Jombang,'' imbuhnya.
BACA JUGA: Istri Ingin Hidup Mewah, Suami Akhirnya Masuk Penjara
Nah, di antara 33 PNS, yang paling banyak mengajukan adalah kalangan tenaga pendidik di lingkup dinas pendidikan.
Sisanya berasal dari tenaga kesehatan.
Meski begitu, dia enggan menyebutkan secara perinci jumlah PNS dari masing-masing SKPD yang mengajukan izin cerai itu.
''Jumlahnya hampir separo dari tenaga pendidik dan 20 persen dari kesehatan. Sisanya berasal dari SKPD lain,'' tuturnya.
Berdasar Jawa Pos Radar Jombang, dominasi tenaga pendidik yang mengajukan izin cerai sejak beberapa tahun belakangan ini. (fid/nk/c16/end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Tabrak Lari, Kepala Remuk, Mulut Pecah
Redaktur : Tim Redaksi