jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Provinsi Jambi memulai kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jambi. Kegiatan ini digelar mulai Senin (19/3) hingga Jumat (23/3).
Namun, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mempersoalkan kegiatan itu. Menurutnya, kegiatan itu justru sangat memalukan KPK dan menjadi hal ironis.
BACA JUGA: KPK Menggeledah Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis
Pembukaan kegiatan KPK itu dibuka dan dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola yang berstatus sebagai tersangka korupsi. KPK telah menjerat Zumi sebagai tersangka penerima suap terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.
"Sulit dipahami secara akal sehat bagaimana mungkin KPK melibatkan tersangka korupsi untuk kegiatan pemberantasan korupsi?" kata Adnan, Selasa (20/3).
BACA JUGA: Penyidik KPK Sasar Kantor DPRD dan Dinas PU Bengkalis
Dia menambahkan, kegiatan itu bukannya mendapatkan apresiasi, tapi justru akan merusak citra KPK di mata publik. Sebab, publik menangkap kesan bahwa KPK telah berkolaborasi dengan tersangka korupsi.
Adnan menyebut tindakan itu memperlihatkan keteledoran dan fungsi pengawasan internal di KPK tak berjalan. "Sangatlah tidak mungkin tersangka atau pelaku korupsi akan sungguh-sungguh membantu KPK atau berperang melawan korupsi," ujar Adnan.
BACA JUGA: Menyedihkan, Anggaran Pendidikan Paling Sering Dikorupsi
Karena itu ICW meminta KPK menghentikan kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan bersama dengan Provinsi Jambi. Merujuk Pasal 37 Undang-undang KPK, kata Adnan, maka pegawai yang bertugas pada lembaga antirasuah itu dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka atau pihak lain yang masih ada kaitannya.
"Dalam pasal 66 UU KPK bahkan menyebutkan adanya ancaman pidana hingga lima tahun penjara terhadap pelanggaran pasal 37 tersebut," kata dia.
Pegawai yang bersangkutan juga berpotensi melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, khususnya nilai-nilai integritas. Aturan itu melarang pegawai KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani komisi pimpinan Agus Rahardjo tersebut.
"Kecuali dalam rangka melaksanakan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK: Istri Harus Curiga Jika Suami Pulang Bawa Duit Banyak
Redaktur & Reporter : Boy