jpnn.com - Safir, warga negara asing (WNA) asal India, ditangkap petugas imigrasi Kelas I Makassar, Sulsel, saat melakukan pengurusan paspor.
Awalnya pihak imigrasi curiga dengan KTP yang disodorkan oleh Safir. Pada kolom tempat tanggal lahir tertulis India, 1 Juli 1977.
BACA JUGA: Jangan Sampai Hak Pilih Hilang, Segera Rekam Data e-KTP
Sehingga pihak imigrasi menghubungi tim pengawas orang asing dan dilakukan penyidikan. Hasilnya Safir dinyatakan sebagai pendatang ilegal.
Ternyata, Safir memperistri wanita asal Sinjai bernama Bunga Rosi di Malaysia.
BACA JUGA: Banyak Warga Belum Punya e-KTP, Ini Jumlahnya
Setelah menikah, Bunga mengajak suaminya tinggal di Kabupaten Sinjai tanpa melalui pihak imigrasi atau jalur ilegal. Safir bahkan memiliki KTP elektronik (e-KTP).
"Bagaimana bisa WNA punya KTP, sedangkan dia belum melakukan pindah negara. Sekarang sudah masuk proses pro-justitia setelah itu kami akan melakukan pendeportasian," terang Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum-Ham Kanwil Sulsel, Ramli HS, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Kapan E-KTP Dicetak? Tak Jelas
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sinjai, Akbar Amnur mengatakan, saat ini Safir sedang ditahan di Rutan Sinjai. Penahanan dilakukan sejak Senin, 23 Januari.
"Kami tidak bisa menolak, karena ada SPP (Surat Perintah Penahanan) dari pihak Imigrasi. Kami harus jalankan," sebut Akbar. (mg20-edo/yuk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Kehilangan Hak Pilih, Ayo Segera Rekam E-KTP
Redaktur & Reporter : Soetomo