Lia Kirim SMS Minta Tolong Sebelum Dihabisi Sang Kekasih

Rabu, 02 November 2016 – 12:18 WIB
Ilustrasi: dok jpnn

jpnn.com - BEKASI - Kasus kematian misterius Sarmi alias Lia (30), penghuni rumah kontrakan di Kampung Utan RT 2/29, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap. Polisi menetapkan kekasih korban yang berinisial SFL (31) sebagai tersangka.

Kematian Sarmi menggegerkan warga setempat lantaran sebelum ditemukan tewas, korban sempat mengirim pesan singkat elektronik berisi permintaan tolong kepada salah seorang tetangganya.

BACA JUGA: Suami Tega Bunuh Istri, Kepalanya Dipalu Berkali-kali

Mayat Sarmi sendiri ditemukan warga di dalam kamar mandi rumah kontrakannya dengan kondisi kepala di dalam bak mandi.

Pelaku berhasil ditangkap Polresta Bekasi Kabupaten di Kampung Cikangkung, Desa Sukajadi, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Senin malam (31/10). 

BACA JUGA: Polisi Gerebek Istri Lagi Mesra-Mesraan di Mobil

”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Ternyata pelaku adalah teman kencan korban berinisial SFL,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Wibisono.

Kunto mengaku, sampai sekarang motif pembunuhan belum terungkap. Pasalnya, pelaku masih dalam pemeriksaan.  ”Hingga kini motif pembunuhan itu belum diketahui, karena pelaku masih diperiksa. Korban dan pelaku adalah teman kencan,” katanya.

BACA JUGA: Tim Saber Ketuk Pintu Ruang Direktur, Wow! Pungli Capai Rp 6 M per Bulan

Menurut informasi yang diterima indopos.co.id, jasad korban ditemukan rekannya Daryuni. Pasalnya, Daryuni sempat mendapat pesan singkat dari nomor telepon seluler milik korban. Dalam pesan itu dia diminta membukakan pintu kontrakan korban.

Karena penasaran, Daryuni ditemani Kasnori dan Amiah langsung mengecek kondisi kontrakan korban. 

Sesampainya di dalam kontrakan, mereka malah tidak menemukan korban. Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar mandi, rupanya korban sudah tidak bernyawa. Kepala korban masuk ke dalam bak mandi.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Hendrik Situmorang menambahkan, hingga kini tersangka masih diminta keterangan untuk menggali motif dari pembunuhan sadis tersebut. 

”Tersangka baru mengakui menganiaya korban, dan dia mengaku sebagai teman kencannya,” tambahnya.

Hingga saat ini, kata dia, petugas masih sulit meminta keterangan tersangka, karena yang bersangkutan terus berkelit terkait kronologis dan motif dari pembunuhan tersebut. 

Meski demikian, petugas terus menginterogasi tersangka, agar motif dari pembunuhan itu bisa terkuak.

Akibat perbuatannya, SFL terancam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangka terus menjalani pemerikasan di Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Barat. (dny/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh..Gara-Gara Senggolan, Jaksa Kena Bogem Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler