jpnn.com - TIM Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) dari Mabes Polri mulai menggebrak.
Yuan Abadi - Wartawan Radar Surabaya
BACA JUGA: Duh..Gara-Gara Senggolan, Jaksa Kena Bogem Polisi
Tim bersama Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Rahmat Satria.
Dia ditangkap setelah diduga menerima aliran dana pungli dari PT Akara Multi Karya (AMK) yang selama ini bertugas untuk memeriksa, membuka segel kontainer milik importer.
BACA JUGA: Komplotan Pencuri BTS Lintas Provinsi Dibekuk
Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Surabaya (Jawa Pos Group), penangkapan Rahmat tersebut dilakukan Tim Gabungan Saber Pungli, Selasa (1/11) sekitar pukul 11.30.
Saat itu empat orang dari Mabes Polri langsung mendatangi kantor Rahmat di Pelindo Jalan Perak Timur.
BACA JUGA: Hmm..Pencuri Modus Pecah Kaca kok Punya KTA BIN?
Layaknya seorang tamu, polisi yang datang terlebih dahulu mengetuk pintu ruangan Rahmat.
Setelah dibukakan pintu mereka langsung masuk dan memperkenalkan diri.
Setelah itu, polisi tadi langsung menunjukkan surat penangkapan terhadap Rahmat atas tuduhan menerima aliran dana dari pungli yang dilakukan oleh PT AMK.
PT AMK selama ini bertugas untuk melakukan pengecekan barang dan membuka segel kontainer milik importer seperti yang biasa dilakukan pihak Bea dan Cukai di Terminal Peti Kemas (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak.
Setelah itu, Ramhat digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara dia diamankan, polisi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete langsung melakukan penggeledahan di ruangan mantan direktur utama TPS Surabaya tahun 2013-2014 itu.
Dengan disaksikan oleh pegawai Pelindo III, polisi memeriksa ruang kerja Rahmat.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah dokumen, uang Rp 600 juta yang berada di laci kerjanya dan uang hampir Rp 10 miliar yang berada di rekening Rahmat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Takdir Mattanete membenarkan telah mengaman Rahmat.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi terlebih dahulu menangkap AH, direktur PT AMK seminggu lalu.
Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sedang menerima uang pungli dari importer.
"Ya benar saat ini terduga masih dalam proses penyidikan," ungkap AKBP Takdir, Selasa (1/11).
Takdir menjelaskan modus yang selama ini dilakukan oleh PT AMK ialah mereka memungut sejumlah uang dari importer.
Tujuannya agar PT AMK tidak memeriksa dan membuka segel kontainer milik importer.
Jumlahnya pun bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta untuk satu kontainer.
"Jumlah aliran dana yang mengalir cukup banyak, hanya saja kami belum bisa memastikan jumlahnya. Yang jelas untuk sekali pungli bisa mencapai ratusan juta, sebulan bisa Rp 5 miliar hingga Rp 6 miliar," jelas mantan kasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu.
Alumnus Akpol tahun 1999 ini menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.
Sebab ada dugaan banyak orang yang terlibat dalam kasus pungli yang melibatkan Rahmat.
Hanya saja pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail siapa saja yang nantinya akan diperiksa dalam kasus ini. (*/no/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dek..Dek.. Sudah Nyuri Masih Berani Tantang Tetangga Sendiri
Redaktur : Tim Redaksi