Libatkan Aparat di Rapat PPPRS, Dinas Perumahan DKI Lebay

Rabu, 27 Maret 2019 – 12:00 WIB
Aparat kepolisian menjaga rapat PPPRS Grand Cempaka Mas atas permintaan Dinas Perumahan DKI Jakarta. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Langkah Dinas Perumahan DKI Jakarta meminta pengamanan ekstra ketat dari kepolisian saat RUSLB PPPRS Graha Cempaka Mas mendapat kecaman. Keberadaan aparat dalam jumlah cukup banyak di forum itu dinilai sebagai upaya intimidasi.

“Terlalu berlebihan sampai meminta pengamanan kepada Polisi. Memangnya warga yang ingin hadir di rapat itu teroris atau akan berbuat rusuh. Jangan dihalangi dong warga mau datang, kan semua pemilik apartemen juga punya hak untuk hadir,” ujar Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), M Syaiful Jihad, Rabu (27/3)

BACA JUGA: Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies

Syaiful juga mengatakan, tindakan Dinas Perumahan dibawah pimpinan Kelik Indriyanto sangat tidak bisa dibenarkan. “Harusnya Dinas Perumahan itu sebagai fasilitator saja, bukan malah memakai aparat kepolisian untuk mengintimidasi warga, dan berpihak pada kelompok tertentu saja,” katanya.

“Surat yang dikirimkan Dinas Perumahan ke Polisi cukup pemberitahuan saja, bukan minta pengamanan, kalau perihalnya pengamanan, berarti mens reanya bisa menjadi upaya intimidasi terhadap golongan atau kelompok tertentu yang akan menggelar RUALB,” tandasnya.

BACA JUGA: Hakim Kabulkan Gugatan Korban Wanprestasi SkyGarden Kuningan

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdul Goni meminta agar Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) DKI tidak mencampuri masalah tersebut.

“Saya kira dalam hal kisruh adanya dualisme kepengurusan PPRS Apartemen Graha Cempaka, Dinas Perumahan harus bersikap netral. Artinya tidak memihak ke salah satu kubu pengurus," kata Goni di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/3).

BACA JUGA: Penghuni SkyGarden Merasa Jadi Korban Wanprestasi Pengembang

Goni menyarankan agar semua pihak menyerahkan masalah tersebut ke lembaga peradilan. Sebab saat ini masalah tersebut masih berjalan di meja hijau.

"Jadi semua pihak yang terlibat harap tidak saling mengklaim. Serahkan saja kepada lembaga peradilan, biar Pengadilan Negri yang memutuskan mana pengurus yang sah berdasarkan aturan yang berlaku," tegas Ketua Fraksi Gerindra tersebut.

Sebagai pihak terkait, kata Goni, Dinas PRKP seharusnya mampu memediasi kedua belah pihak yang bersengketa agar ada solusi dalam masalah dualisme kepengurusan tersebut.

"Tugas Dinas PRKP tentu harus menjadi penengah guna menyelesaikan masalah ini. Kedua belah pihak yang bersengketa soal kepengurusan harus diajak duduk bareng. Carikan solusi terbaik untuk masalah tersebut. Sehingga kedepan tidak ada lagi pihak yang saling mengklaim sebagai pengurus yang sah," imbuh Goni.

Seperti diketahui dualisme kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas, di Kemayoran, Jakarta Pusat, terjadi antar kubu Tonny Sunanto dkk dengan Lily Tiro. Kisruh tersebut akhirnya berujung gugatan pengadilan. Dan sesuai putusan MPW Notaris DKI Jakarta, akta pembentukan PPRS kubu Tonny ada terjadi kesalahan dalam salinan. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Intimidasi Warnai Pembahasan Sengketa di Apartemen Roxy Mas


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler