Intimidasi Warnai Pembahasan Sengketa di Apartemen Roxy Mas

Jumat, 13 Juli 2018 – 22:12 WIB
Ilustrasi apartemen. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Rapat pembahasan pengaduan Aguswandi Tanjung terkait kepengelolaan dan kepengurusan apartemen Roxy Mas di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI sempat diwarnai aksi intimitasi.

Intimidasi ini dilakukan oleh ketua ASA Center Alex Asmasoebrata dengan cara menggebrak meja dan mengeluarkan kata-kata kotor.

BACA JUGA: Kisruh di Apartemen Bellezza, Penghuni Merasa Terganggu

Ketua P3SRS Apartemen Roxy Mas Kent Wijaya mengatakan, rapat pembahasan pengaduan salah satu pemilik unit itu dihadiri oleh P3SRS ITC Roxy Mas, Badan Pengelola dan berbagai instansi terkait seperti dari PLN, BPN, Kementerian PUPR, Dinas Cipta Karya Tata Kota dan Pertanahan DKI.

Pengadu, Aguswandi Tanjung sebelumnya melaporkan adanya penggunaan virtual account Bank Mandiri dalam pembayaran IPL, sinking fund dan utilitas. Dia juga melaporkan tindakan pengurus yang memutus aliran listrik, serta permasalahan perpanjangan SHGM.

BACA JUGA: Kabar Baik! Denda Tunggakan Sewa Rusun Bakal Dihapus

Permasalahan yang dikeluhkan Aguswandi Tanjung sehubungan dengan virtual account (VA) yang sebenarnya selaras dengan program pemerintah mendorong transaksi cashless. Apalagi, manfaat VA ini telah dirasakan kemudahannya oleh pedagang di Roxy.

"Aneh saja karena hanya keluhan dua orang bisa ditanggapi oleh Pjs.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Meli Budiastuti padahal mayoritas pemilik malah terbantu," ujar Kent.

BACA JUGA: Duh! Gubernur DKI Jakarta Digugat Penghuni Apartemen

Dia pun menegaskan, apa yang dilakukan pengelola sudah sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak Dinas untuk berpihak kepada pengadu.

"Kalau Dinas meminta mempertimbangkan seperti apa yang diinginkan pemilik apartemen, di mana salah satunya menyambungkan kembali listrik yang telah diputus karena tidak membayar kewajiban, maka keputusan seperti ini aneh dan tidak bisa dilakukan karena, bila dilakukan ini justru akan menimbulkan ketidakadilan," pungkas Kent. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dinas Perumahan Tak Kreatif Memberdayakan Penghuni Rusun


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler