Libatkan Herman Felani, Mantan Pejabat DKI Didakwa Korupsi

Rabu, 04 Agustus 2010 – 00:00 WIB

JAKARTA - Mantan Kepala Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang terseret kasus korupsi proyek filler iklan layanan masyarakat, Jornal Effendi Siahaan, akhirnya duduk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai terdakwaPada persidangan yang digelar Selasa (3/8), Jornal didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 11,2 miliar.

Melalui surat dakwaan bernomor DAK-19/24/VII/2010, Jaksa Penuntut Umum (JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Koordinator Tim JPU, Zet Tadung Allo, menyatakan, Jornal telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain dan korporasi dalam proyek Pengadan Jasa Filler Hukum dan Gema Hukum pada Biro Hukum Pemda DKI Jakarta yang didanai dengan APBD 2006-2007 dan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2006-2007.

Menurut JPU, ada tujuh perbuatan korupsi yang menyeret Jornal

BACA JUGA: Kontraktor PLTGU Muara Karang Harus Minta Maaf

Antara lain perbuatan melawan hukum dalam proyek Filler Hukum dan Gema Hukum Pemda DKI serta pencairan dana honorarium, pencairan transpor dan uang makan tenaga ahli pada Biro Hukum DKI dari APBD dan ABT Tahun 2006, serta APBD dan ABT tahun 2007
"Perbuatan terdakwa telah mengungtungkan terdakwa sebesar Rp 2,75 miliar," ujar Tadung.

Dalam surat dakwaan juga terungkap tentang keterlibatan aktor era 1970-1980-an, Herman Felani dalam perkara itu

BACA JUGA: Siang Ini, Listrik Jakarta Ditargetkan Normal Lagi

JPU menyebut Jornal dan Herman Felani telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum
Keterlibatan Herman Felani dalam kasus itu terkait dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007

BACA JUGA: Protes Penggusuran, Warga Kubur Diri



Pada 2006, Herman Felani melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Jornal.

Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKISetelah uang proyek dibayarkan, perusahaan milik Herman Felani itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Jornal

Atas perbuatan itu, JPU dalam dakwaan primair menjerat Jornal dengan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidanaAdapun dakwaan sekundernya, Jornal diancam dengan Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibukota Dipindah, Status Khusus Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler