JAKARTA - Wacana pemindahan ibukota negara dari Jakarta semakin menggelindingJika wacana itu sampai terealisasi, maka dipastikan Jakarta tak bakalan lagi menjadi daerah berstatus khusus
BACA JUGA: Sehari Layani Tujuh Pria
Direktur Penataan Daerah dan Otonomi Khusus (Otsus) pada Kementrian Dalam Negeri, Soni Soemarsono, menyatakan bahwa sampai saat ini pemindahan ibukota itu masih sebatas wacana
BACA JUGA: DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan
Kita di Kementrian Dalam Negeri juga belum melakukan kajian," ujar Soni pada diskusi tentang "Pelaksanaan otonomi Khusus di Indonesia" yang digelar Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri di Bandung, akhir pekan lalu.Selama ini, Jakarta menyandang status khusus sebagai ibukota negara
Soni menjelaskan, dengan status khusus itulah DKI Jakarta memiliki perbedaan dalam hal pelaksanaan otonomi
BACA JUGA: Selama Puasa, Restoran Bandara Soetta Tetap Buka
Dicontohkan, provinsi lain hanya memiliki satu pejabat eselon I yaitu Sekretaris Daerah ProvinsiSementara DKI Jakarta, memiliki pejabat eselon I sebanyak lima orang yang terdiri dari satu Sekda dan empat deputi gubernur.Soni pun menyinggung implikasi jika ibukota negara dipindah dari Jakarta"Kalau ibukotanya sampai direposisi, tentunya status khusus di DKI Jakarta juga dicabut," ucapnya.
Lebih lanjut Soni mengatakan, sebenarnya pelaksanaan otsus di DKI Jakarta tidak bergejolak sebagaimana halnya daerah lain yang menyandang status otsus seperti Papua, NAD ataupun Jogjakarta. "DKI otsusnya adem ayem saja dan tak ada yang meresahkanTapi hal yang perlu diperhatikan adalah efektifitas deputi gubernurItu yang belum dievakluasi," paparnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo Salahkan Buruknya Kualitas Air Kiriman PAM
Redaktur : Tim Redaksi