JAKARTA - Empat orang warga Kelurahan Rawa Kebo, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kemarin berusaha menghalangi penggusuran lahan dengan mengubur diriMereka menuntut ganti rugi karena telah puluhan tahun menempati lahan seluas 1.300 meter persegi milik Pemprov DKI Jakarta yang akan dibangun gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Keempat warga yang melakukan aksi kubur diri adalah Herman, Salmah, Firzen, dan Yanto
BACA JUGA: Ibukota Dipindah, Status Khusus Dicabut
Mereka adalah bagian dari sekitar 30-an keluarga yang tinggal dalam bedeng-bedeng di lahan tersebutBACA JUGA: Sehari Layani Tujuh Pria
Karena panas terik, warga secara bergantian menyuapkan air minum melalui sedotan."Kami memang tak punya sertifikat, tapi sudah menghuni tanah ini sejak 1953
Camat Cempaka Putih Muhammad Anwar mengatakan, pembangunan gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah dianggarkan di APBN sebesar Rp 20 miliar
BACA JUGA: DPR Enggan Berdekatan dengan Pusat Perbelanjaan
Tahun ini, dana yang mengucur sekitar Rp 4 miliarGedung tersebut akan menggantikan gedung lama di Jalan Kyai Haji Mas Mansur IV yang tidak layak karena sudah berada di tengah pemukiman(fer/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Puasa, Restoran Bandara Soetta Tetap Buka
Redaktur : Tim Redaksi