Liberalisasi Perguruan Tinggi Dianggap Orderan IMF

Sabtu, 30 Mei 2015 – 10:48 WIB
umk acid

jpnn.com - JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mariyah mengatakan, liberalisasi pendidikan tinggi di Indonesia atas permintaan International Monetary Fund (IMF) dan bank dunia.

"Tidak pada sektor ekonomi saja, IMF dan bank dunia ini intervensi Indonesia. Liberalisasi perguruan tinggi yang sangat luar biasa ini juga orderan mereka. Satu paket dengan orderan liberalisasi ekonomi," kata Chusnul Mariyah saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5).

BACA JUGA: Mendikbud: Guru Pengguna Ijazah Palsu Layak Dipecat

Hal itu terwujud ketika DPR dan pemerintah sepakat membuat dan menyetujui Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Meski UU tersebut secara keseluruhan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), tapi pemerintah menggantinya dengan yang baru.

"Saya dalami, substansinya sama, yakni perguruan tinggi negeri didorong memiliki badan hukum sendiri dan dibukanya peluang bagi swasta asing untuk masuk ke sektor pendidikan," ujar mantan komisioner KPU ini.

BACA JUGA: Oya? Daftar SBM PTN Pakai Foto Selfie?

Chusnul mengatakan, keterbatasan kemampuan negara dalam mengurus pendidikan untuk rakyat akhirnya diserahkan ke swasta. "Tapi, dibalik keterbatasan tersebut, kenapa juga ada sertifikasi pengajar, mestinya cukup dengan upgrading saja," ujar Chusnul. (fas/jpnn)

 

BACA JUGA: Wahai Peserta Ujian Masuk Perguruan Tinggi, Perhatikan Pesan Mendikbud Ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris... Guru di Pulau Terpencil Ini Masih Banyak yang Belum Sarjana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler