jpnn.com - PONTIANAK – Mulai hari ini (11/7), seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus sudah masuk kerja usai libur dan cuti bersama lebaran. Tenaga honorer juga dilarang tambah libur.
“Besok (hari ini) sudah habis cuti bersama, libur dan cuti bersama Idulfitri sudah cukup panjang, tidak boleh ada yang membolos, mulai masuk seperti biasa,” kata Kepala BKD Kota Pontianak Khairil Anwar saat dihubungi Pontianak Post (Jawa Pos Group), Minggu (10/7) kemarin.
BACA JUGA: Kabar Gembira buat PNS, Cair Lagi
Dijelaskan, pemerintah telah memberikan waktu libur dan cuti bersama kepada PNS untuk merayakan Idul Fitri dan sudah cukup panjang, sejak 4 Juli 2016 lalu.
Untuk hari pertama, Senin (11/7), PNS wajib masuk seperti biasa yaitu masuk pukul 07.15 WIB dan pulang 15.15 WIB.
BACA JUGA: Ribuan Warga Serbu Pantai Ini Selama Libur Lebaran
“Untuk apel masuk kerja harus tetap dilaksanakan, seperti biasa,” ujarnya.
Khairil mengingatkan jika ada PNS di lingkungan Pemkot Pontianak tidak masuk kerja tanpa alasan yang kuat, maka tetap akan disanksi berupa teguran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Jembatan Kapuas dan Landak Baru Diharapkan Rampung 2017
Karena itu dia mengimbau kepada semua PNS agar bisa masuk kerja seperti biasa. Tetap dengan semangat dan kinerja yang tinggi. “Selalu utamakan pelayanan pada masyarakat,” pungkasnya.(bar/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lonjakan Arus Balik di Bandara Tinggi, Tiket KA Juga Habis
Redaktur : Tim Redaksi