Lihan Andalkan 15 Kolektor

Penipuan Berkedok Investasi Intan Senilai Rp817 M

Jumat, 11 Desember 2009 – 10:20 WIB
Lihan saat jumpa pers di Mapolda Kalsel, Banjarmasin. Foto: Arief Subekti/Radar Banjarmasin/JPNN
MARTAPURA- Tersangka penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp817 miliar, Lihan (34), warga Desa Cindai Alus, Martapura, Kalimantan Selatan, ternyata dalam menjalankan bisnisnya itu tidak sendirian.

Pengusaha intan yang dikenal dengan dengan sejumlah pejabat, artis dan ustad kenamaan itu mengandalkan setidaknya 15 kolektor pengumpul dana masyarakatDari 15 tersebut, ada 8 orang yang berada di ring 1 atau simpul paling dipercaya Lihan.

Sumber terpercaya Radar Banjarmasin (JPNN Grup) mengatakan, ada sejumlah nama sekitar 15 orang kolektor besar yang sebagian besar berdomisili di Banjarbaru

BACA JUGA: Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah

“Yang 15 orang itu semuanya kolektor besar, rata-rata dengan investasi di atas Rp 5 miliar,” ucap sumber sahih ini.

Sumber ini juga menyebutkan, dari 15 orang kolektor besar Lihan tersebut, disebut-sebut ada 8 orang yang punya nilai investasi di atas Rp10 miliar hingga Rp50 miliar lebih
“Rata-rata memang tinggal di Banjarbaru, makanya kenapa dua hari kemarin, ada beberapa orang yang diperiksa di Polresta,” katanya.

Masih dari bocoran sumber ini, ia menyebutnya tim 8 atau orang-orang kepercayaan Lihan selama menjalankan bisnis investasi tersebut

BACA JUGA: Dana Otsus untuk Beli Mobil Pejabat

“Sudah ada nama-nama tapi tidak bisa dibeber,” katanya lagi.

Informasi lainya yang disebut sumber terpercaya ini, biasanya -ketika bisnis Lihan masih berjalan-, Tim 8 ini yang melakukan pertemuan semacam rapat, ketika akan dilakukan pencairan bagi hasil per-bulan-nya
“Orang-orang tersebut memang tidak mengakuinya, mereka sendiri terkejut ketika disebut 8 orang,” katanya.

Siang kemarin, di Mapolresta Banjarbaru memang tidak lagi terlihat ada pemeriksaan kolektor Lihan, seperti dua hari sebelumnya

BACA JUGA: 58 PNS Kalahkan Bupati

Pada Senin, 5 orang kolektor -saksi Lihan- menjalani pemeriksaan penyidik Polda Kalsel, lalu dilanjutkan pada hari Selasa ada 10 orang yang dimintai keterangan oleh sejumlah penyidik Polda Kalsel.

Masih menurut sumber terpercaya tersebut, menyebutkan bahwa kemungkinan saja mereka yang masuk dalam Tim 8 yang statusnya saksi Lihan naik menjadi tersangkaDari bocoran sumber, materi pertanyaan yang diajukan ke kolektor besar tersebut menyangkut pasal 59 Undang-Undang Perbankan Syariah“Intinya ‘kan tidak ada izin BI,” sebutnya.

Sumber sahih lainnya menyebutkan, memang benar sudah dikantongi nama-nama Tim 8 yang disebut-sebut menjadi kepercayaan Lihan tersebutSumber ini menyebut, mereka adalah Bkt, DS, DJS, Sgi, Kdr, Jrn, Krs, dan Hsy“Memang sebagian besar berdomisili di Banjarbaru, hanya satu yang di Banjarmasin, tapi paling besar,” katanya.

Meski terdapat nama-nama tersebut, namun masih banyak lagi kolektor Lihan yang juga bernilai miliaran rupiah“Itu memang hanya yang besar, tapi yang miliaran dibawah 10 sebenarnya juga ada,” katanya.

Bukti ke arah tindak Pidana sebenaranya sudah mulai terkuakDiantaranya ada sejumlah cek yang beredar dari tangan kolektor besar tersebut, namun ternyata berupa cek kosong“Ingin dicairkan jumlahnya seratus jutaan ternyata kosong, itu ‘kan sudah bukti Pidana, sayang nasabah tersebut tak mau mengadu, sepertinya takut kehilangan duit investasinya,” beber sumber ini.

Sumber sahih ini juga menyebut, ada sekitar 5 cek kosong dari tangan kolektor besar yang ternyata juga kosong.

Saat bisnis investasi bodong Lihan masih berjalan, disebut-sebut delapan orang tersebut, selalu menerima fee 2 persen selain keuntungan pembagian 10 persen yang diserahkan ke pemodalKucurannya 2 persen khusus kolektor, 8 persen lainnya diberikan ke pemodal atau nasabah, begitu setidaknya bisnis investasi miliaran rupiah milik Lihan(tim/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Menghilang di Asahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler