Lihat, Aksi Bunga Papan Tolak RUU PPSK Terpampang di Gedung DPR dan Kemenkop UKM

Jumat, 25 November 2022 – 05:25 WIB
Gedung DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis (24/11/2022) dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan. Foto: Aliansi Tolak RUU PPSK

jpnn.com, JAKARTA - Gedung DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis (24/11/2022) dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan.

Ratusan bunga papan di DPR RI dan Kemnekop UMKM  tersebut dikirim langsung oleh koperasi dan pegiat koperasi dari berbagai daerah mulai dari Aceh hingga NTT.

BACA JUGA: Fraksi PAN DPR Perjuangkan Aspirasi Forkopi Terkait RUU PPSK

Sebagaimana terpantau di halaman gedung DPR RI koperasi dari berbagai daerah menyuarakan aksi penolakan RUU melalui tagar #TolakRUUPPSK.

KSP Kopdit Gentarias Pringsewu misalnya menyampaikan aspirasi dengan tagar #tolakRUUPPSK dan menyampaikan pesan "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".

BACA JUGA: Ekonom Menilai Aturan Pasar Karbon dalam RUU PPSK Perlu Perbaikan

Gedung DPR RI dan Kementerian Koperasi dan UMKM pada Kamis (24/11/2022) dipenuhi kiriman bunga papan berisi aksi penolakan terhadap RUU PPSK alias Omnibus Law Keuangan. Foto: Aliansi Tolak RUU PPSK

BACA JUGA: Perlu Harmonisasi Aturan Aset Kripto dalam RUU PPSK, Ini Sebabnya

Kopdit Nusa Indah Banyuasin Sumsel juga mengusung tagar yang sama #TolakRUUPPSK dan menuntut kepastian hukum kegiatan koperasi di Indonesia.

Datang juga dari Koperasi Credit Union dengan tagar #TolakRUUPPSK dengan menyampaikan pesan Duka "Kami insan koperasi dari Credit Union Berduka, Pengawasan OJK dalam RUU Sektor Keuangan Bisa Mematikan Koperasi".

Masih di gedung DPR RI, Puskopdit Manggarai NTT menyuarakan aspirasi dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan aspirasi "Tolak Pengaturan Koperasi dalam RUU PPSK".

Kemudian terdapat juga KSP Puskospin Bumi Borneo dari Kalimantan Barat menyuarakan penolakan terhadap RUU PPSK dengan tagar #TolakRUUPPSK dan menyuarakan "Tolak pengaturan koperasi dalam RUU PPSK, Tolak pengawasan koperasi melalui OJK, dan meminta selamtkan koperasi Indonesia".

Aksi di Kemenkop UMKM

Aksi penolakan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan juga terjadi di gedung Kementerian Koperasi UMKM.

Terpampang kiriman bunga papan tepat di pintu masuk gedung Kemenkop aksi tolak RUU PPSK dari Puskpdit Yogyakarta dengan pesan "Kami Insan Koperasi Credit Union Menolak RUU PPSK Karena Merusak Demokrasi Ekonomi".

Ucapan bunga papan yang sama dengan tagar dan pesan yang sama mengelilingi gedung Kementerian Koperasi UMKM yaitu tolak RUU PPSK karena dianggap merusak demokrasi ekonomi.

Datang juga aksi penolakan dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI) dengan pesan menolak RUU PPSK.

Ada dua alasan penolakan oleh GKKI "Menolak RUU PPSK karena tidak berpihak kepada usaha simpan pinjam koperasi, dan menuntut pelibatan GKKI dalam penyusunan RUU PPSK".

Sebelumnya koperasi melalui Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) melakukan audiensi ke fraksi-fraksi di DPRI dan menyuarakan penolkan terhadap pasal-pasal pengaturan koperasi dalam RUU PPSK. Salah satu poin penolakannya adalah perluasan kewenangan OJK yaitu melakukan pengawasan terhadap koperasi di Indonesia.

Aspirasi Lewat Bunga

Ketua Pengawas koperasi Credit Union Justinus P Tamba dari NTT menyatakan bahwa aksi penolkan RUU PPSK melalui pengiriman bunga papan benar adanya.

Pada Kamis (24/11/2022) koperai dari berbagai daerah menyuarakan aspirasi melalui pengiriman karangan bunga ke gedung DPR RI dan Kemenkop UMKM di tengah pembahasan RUU PPSK.

Justinus P Tamba mengatakan RUU PPSK keberadaannya justru memperkuat aksi polisional terhadap koperasi dengan menambahkan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masuk mengooptasi koperasi dan abaikan prinsip penting otonomi dan demokrasi koperasi yang selama ini justru jadi kekuatan daya tahan (riselensi) koperasi.

Dia menambahkan menurutnya berdasarkan Informasi landasan utama dari RUU PPSK oleh Pemerintah dan DPR adalah adanya oknum lembaga yang berbaju koperasi, yang mencari keuntungan hingga merugikan negara.

"Masalah beberapa koperasi gurita abal-abal menjadi alasan DPR RI membuat RUU PPSK, kemudian mengeneralisasi ke seluruh koperasi," Jelas Justinus P.

"RUU PPSK, tidak menyertakan proses partisipatif dari masyarakat, sebut saja misalnya tentang pasal koperasi, di RUU PPSK orang koperasi yang reprsentatif dan penggiat tidak terwakili dalam proses penyusunan maupun aspirasinya," ujar Justinus P Tamba.

RUU PPSK menurut Justinus juga mengerdilkan koperasi di Indonesia. Dia mencontohkan beberapa ketentuan pasal dalam RUU PPSK.

"Misalnya di pasal tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang diperluas fungsinya untuk talangi perusahaan asuransi serta bank kapitalis. Namun, tidak untuk koperasi. Ini sangat jelas dan terang sebagai bentuk diskriminasi dan sekaligus sebagai bentuk pengerdilan koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi  koperasi sebagai sokoguru perekonian tinggal simbol saja,” ujar Julius P dari pegiat koperasi Credit Union.

Hingga hari ini puluhan karangan bunga masih terus bertebaran di depan gedung DPR RI dan gedung Kemenkop UMKM adalah sebagai bentuk penolakan yang memasukan koperasi dalam naungan pengawasan OJK.

Sebagaimana diketahui Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang intens membahas RUU PPSK di Komisi XI DPR RI. Panja sudah dibentuk, draf dasar sudah disepakati untuk dilakukan pembahasan melalui rapat-rapat antara pemerintah dengan DPR RI.

Diperkirakan RUU PPSK akan dikebut dan disahkan pada awal Desember 2022.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler