jpnn.com, PALEMBANG - Seorang pria berinsial HA, 37, warga Jalan Lebak Rejo, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, Sumsel, harus berurusan dengan polisi Jumat (29/4) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penyebabnya, dia ketahuan mencabuli seorang anak berkebutuhan khusus.
BACA JUGA: Setelah Terima Telepon dari OTK, Mahasiswi Ini Langsung Syok, Uang di Rekeningnya Raib
Aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban SU, 59, mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Dia menceritakan peristiwa dialami korban bermula terlapor datang ke rumah korban.
BACA JUGA: Polda Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Polwan Polisikan Suami ASN, Oh Ternyata
Terlapor melihat korban sedang sendirian di rumah dan langsung mendekatinya. Korban diancam untuk mengoral alat kelamin terlapor.
Lalu korban yang merupakan anak kebutuhan khusus hanya bisa mengikuti kehendak terlapor karena takut.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
Waktu kejadian berlangsung korban sempat merekam melalui handphonenya. Setelah puas terlapor lalu meninggalkan korban.
Nah, saat kakak ipar korban sedang mengecek handphone milik korban. Di saat itulah baru diketahui kejadian tersebut. Tidak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban diajak keluarga membuat laporan.
“Pas tahu kejadian, saat mengecek di handphone korban, melihat ada rekaman itu,” kata SU ditemui seusai melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Selasa (10/5).
Dia berharap laporan ini ditindaklanjuti dan terlapor bisa ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Harapan kami pelaku ditangkap dan diproses hukum seadil-adilnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan tersebut diterima di SPKT dengan perkara UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289 KUHP.
BACA JUGA: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
“Laporan akan segera ditindaklanjuti Sat Reskrim,” tegasnya.(dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean