Lihat, Apa yang Diselundupkan di Mobil Pikap

Jumat, 22 Mei 2020 – 19:51 WIB
Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster. Foto: Antara

jpnn.com, BENGKULU - Polda Bengkulu menggagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster dengan berat yang masih di bawah 200 gram atau dua ons per ekor.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, lobster yang telah diawetkan dalam drum itu diamankan dalam sebuah mobil pikap di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Perang Antarormas Pecah di Bekasi, 4 Mobil Dibakar, Mencekam!

"Lobster ini mau dibawa ke Provinsi Lampung, namun saat melintas di kawasan Taman Bineka langsung dicegat sama kepolisian setempat," ucap Sudarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5).

Ia menambahkan, kepolisian setempat telah mengamankan sopir, kernet beserta mobil pengangkut lobster untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 2,3 Miliar di Bandara Semarang Digagalkan

Pelaku pembawa lobster ini terancam melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena memperjual belikan lobster dengan berat dibawah dua ons.

Selain itu, pelaku juga terancam melanggar pasal 92 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

BACA JUGA: Bu Susi Pudjiastuti Ditantang Debat Terbuka soal Benih Lobster

Kepolisian juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran, termasuk menghitung jumlah keseluruhan lobster yang diamankan.

"Untuk jumlahnya belum kami lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kami amankan dalam kondisi masih hidup. Kami juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur," kata Sudarno. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler