Lihat Baik-Baik, Pria Ini Akhirnya Ditangkap di Purwokerto setelah 7 Tahun Buron

Rabu, 28 September 2022 – 22:24 WIB
Terdakwa Djf (kiri) yang menjadi buronan Kejati Maluku Utara selama hampir 7 tahun berhasil ditangkap Tim Kejari Purwokerto di salah satu hotel, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (26-9-2022) malam. Foto: ANTARA/HO-Kejari Purwokerto

jpnn.com, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial Djf, 46, yang hampir 7 tahun diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara akhirnya ditangkap di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan pria tersebut merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA: Sempat Berteriak Minta Tolong, Karyawan Indomaret Tewas Mengenaskan di Kamar Mandi

"Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004," tegasnya.

Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara, pada tanggal 26 November 2015 saat terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Jenazah Buronan yang Tewas Ditembak Polisi Diautopsi Tim Forensik

Peristiwa itu terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat.

Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak Polisi

Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas pun segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.

"Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita," kata Sunarwan.

Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.

Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

"Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan," kata Kajari Purwokerto.

Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, kata dia, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.

BACA JUGA: Ranking FIFA Indonesia Naik Signifikan Setelah Kalahkan Curacao

"Hari ini (28/9), terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarwan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler