Lihat Fakta di Lapangan, DPR Pesimistis Penghapusan Honorer Bakal Mulus

Minggu, 14 Agustus 2022 – 21:50 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menghapus honorer pada 28 November 2023 diprediksi tidak mulus.

Pasalnya, pemerintah belum menemukan formula terbaik untuk menyelesaikan masalah honorer yang selama ini sudah mengisi semua lintas instansi dan mengerjakan tugas-tugas PNS.

BACA JUGA: Digaji dari Dana BOS & KS, Banyak Honorer Terancam Tidak Masuk Database BKN

Pimpinan Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih malah memprediksikan jumlah honorer akan bertambah 11 kali lipat.

"Masalah honorer bukannya selesai di 2023, malah jumlahnya akan melesat 11 kali lipat dari angka yang sekarang," kata Fikri kepada JPNN.com, Minggu (14/8).

BACA JUGA: BKD Gencar Sosialisasi Pendataan Honorer, Dokumen Disalin dalam Bentuk PDF, Apa Saja?

Dia menegaskan bahwa masalah pemerintah saat ini adalah data yang tidak akurat.

Honorer yang semestinya sudah tidak ada lagi setelah terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005, faktanya kini malah makin membengkak. 

BACA JUGA: Data Honorer K2 Sudah Valid, Butuh Regulasi Pengangkatan jadi PNS & PPPK

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengungkapkan sesuai laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di rapat gabungan DPR.RI akhir 2019, data jumlah honorer naik 1.100% dibanding 2005. 

"Seharusnya sejak 2005 tidak ada honorer lagi kan. Faktanya, akhir 2019 melesat 1.100 persen, apalagi tahun ini ketika ada pendataan honorer lagi," terang Fikri.

Melihat pertumbuhan yang meroket itu, kata Fikri, pemerintah dihadapkan dengan masalah besar bila berencana meniadakan honorer pada 2023.

Selama tidak ada skema penyelesaian menyeluruh terhadap kebutuhan tenaga di satuan pendidikan atau sektor pelayanan lainnya, dia yakin rencana pemerintah tersebut bakal sulit dieksekusi.

Sebab, aparatur sipil negara (ASN) yang sudah diangkat tidak bisa mencukupi kebutuhan riil di lapangan. 

"Penyelesaian tenaga non-ASN (sebelum PP 48/2005 namanya honorer) yang ada sekarang, bagaimana status mereka, kesejahteraan dan jaminan sosial mereka, menjadi tantangan tersendiri, apalagi bentuk ASN berupa PPPK ternyata banyak sekali kendalanya," bebernya. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler