Lihat, Inilah Tampang Maling Bermodus Geser Tas di Pasar Tanah Abang, Waspadalah

Sabtu, 17 April 2021 – 01:44 WIB
Komplotan pencuri modus geser tas terekam kamera CCTV saat beraksi di salah satu restoran. Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria berinisial MJ, 50, pelaku pencurian dengan modus menggeser barang bawaan korban di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, akhirnya diringkus Polda Metro Jaya.

"Modus pelaku ini adalah berkeliling di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencari korban pengunjung sedang berbelanja. Melihat korban lengah mungkin karena membawa barang dan mereka beraksi dengan cara menggeser barang tersebut kemudian dibawa kabur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat.

BACA JUGA: ABG 17 Tahun Jadi Korban Pencabulan Kakek Bejat, Begini Ceritanya

Polda Metro Jaya yang menerima laporan pencurian tersebut pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di Pasar Tanah Abang yang merupakan tempat kejadian perkara pencurian tersebut.

Hasil penyelidikan dan pengintaian tersebut membuahkan hasil MJ tertangkap basah sedang melakukan aksinya pada tanggal 14 April 2021 di Pasar Tanah Abang.

BACA JUGA: Suami Tolak Begituan, Mbak Novi Malah Berbuat Nekat di Kamar Sebelah

"Kami tangkap di Pasar Tanah Abang itu sendiri karena kami menyelidiki bagaimana modus operandinya," ujar Yusri.

MJ kemudian digelandang oleh petugas ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa secara intensif dan menurut pengakuan yang bersangkutan, dirinya sudah melakukan aksinya sejak 2018.

BACA JUGA: Ketahuan Maling Motor, Petugas Penanganan Covid-19 Ini Langsung Dijemput Polisi

Polisi juga menyita banyak barang bukti hasil kejahatan MJ saat petugas menggeledah kediaman yang bersangkutan.

"Banyak barang bukti yang kami amankan baik itu dompet, ponsel kemudian ada tas belanja korban termasuk isi yang dia curi," tambahnya.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak membiarkan barang bawaannya tanpa pengawasan saat berada di tempat umum, karena pencuri bisa dengan leluasa melakukan aksinya jika korbannya lengah.

Akibat perbuatannya, tersangka MJ kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus pencurian dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

BACA JUGA: Heboh Babi Ngepet di Siang Bolong, Lihat Tuh Fotonya

Tersangka MJ juga dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler