Lihat Nih... 200 Lobster Dikembalikan ke Habitat

Senin, 13 April 2015 – 08:36 WIB
Lihat Nih... 200 Lobster Dikembalikan ke Habitat

jpnn.com - GALANG - Sebanyak 200 lobster dengan ukuran di bawah 8 cm dikembalikan pada habitatnya di kawasan konservasi (dilindungi) atau tepatnya di Pulau Abang Galang, Sabtu (11/4) pagi. Lobster ini merupakan hasil tangkapan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam di Pelabuhan Penumpang Domestik Sekupang (PDS) pada 7 April lalu.

Lobster tersebut dibawa Kapal Ferry MV dari Dumai menuju Batam untuk diperjual belikan. Namun, lobster yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen seperti sertifikat kesehatan serta melanggar UU nomor 45, 16 tahun 2009 dan UU nomor 15 tahun 2002 tentang karantina hewan dan tumbuhan. Serta melanggar PerMen nomor 1 tahun 2015 mengenai pembatasan ukuran lobster yang diperjual belikan.

BACA JUGA: Ini Modus Baru Kapal Asing saat Mencuri Ikan di Perairan Anambas

Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Relawan Zai mengatakan lobster yang hendak diperjual belikan tersebut ditangkap karena menyalahi aturan. Selain pada ukuran, lobster itu banyak ditemukan dengan berat di bawah 200 gram dan 8 diantaranya masih bertelur.

"Sudah ada peraturan dan pembatasan PerMen nomor 1 itu maka akan dilarang tegas. Peraturan ini diamanatkan karena semakin berkurangnya populasi lobster," kata Zai di lokasi.

BACA JUGA: Kapal Nelayan Asing Ditangkap Curi Ikan di Perairan Anambas

Mengenai peraturan tersebut, Zai menambahkan sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama nelayan di wilayah Lingga dan Batam. Rencananya, sosialisasi itu akan ditujukan ke seluruh wilayah Kepri agar masyarakat dan pelaku usaha bisa mematuhinya.

"Yang kita harapkan ke depannya agar lobster ini bisa dinimati aak cucu kita," tuturnya.

BACA JUGA: Mabuk-mabukan sampai Subuh, 5 Pelajar SMP Ditangkap Polisi

Menurutnya, kawasan Pulau Abang diambil karena wilayah konservasi dan memiliki banyak terumbu karang. "Terumbu karang merupakan habitat utama lobster ini," paparnya.

Sementara itu, Kepala PSDKP Batam, Akhmadon mengatakan akan terus gencar menerapkan peraturan mengenai batasan lobster tersebut. Ia berharap kepada seluruh masyarakat dan nelayan untuk tetap melakukan pengawasan.

"Pengawasan ini bukan hanya pada instansi pemerintah, tapi seluruh elemen masyarakat diharapkan melakukan pengawasan," tuturnya.

Sementara itu, Yahya, salah seorang nelayan Pulau Abang menyambut baik pengembalian lobster itu di wilayahnya. Ia mengaku akan melakukan penjagaan dan pengembangbiakan bersama para nelayan lainnya.

"Lobster ini sudah mulai susah mencarinya. Makanya kita inginkan lobster ini bisa berkembang biak. Dan saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan PSDKP," paparnya. (cr5/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Lahir, Bayi Dibuang di Depan Toko


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler