Lihat Nih, Barang Bekas Ilegal dari Luar Negeri

Kamis, 09 Agustus 2018 – 07:25 WIB
Barang ilegal yang diduga diangkut menggunakan KM. Mentari Crystal. Foto: Dispen Lantamal V

jpnn.com, MADURA - KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) berhasil menggagalkan penyelundupan 25 kontainer berisi barang bekas ilegal dari luar negeri yang ditangkap di utara pulau Madura pada 2 Agustus 2018 lalu.

“Sedikitnya 4.616 balpres terdiri dari sepatu bekas, pakaian bekas yang dicoba dimasukkan ke Surabaya,” ujar Komandan Lantamal V Laksamana Pertama TNI Edwin di Balai Prajurit Lantamal V, Jalan Kalianak, Surabaya, Rabu (8/8/2018).

BACA JUGA: Lihat Nih, Begini Cara Gila Mujiono Menyambut HUT RI 2018

Edwin -sapaan akrab Danlantamal V ini- menjelaskan penggagalan penyelundupan barang-barang bekas tersebut berawal dari informasi yang didapatkan pihak TNI AL. Setelah informasi didapat, dicarilah kapal yang dimaksud yakni KM. Mentari Crystal. Kapal tersebut melakukan pelayaran dari pelabuhan Ende - Waingapu (NTT) - Surabaya.

BACA JUGA: TNI Kerahkan Kapal Rumah Sakit Bantu Korban Gempa Lombok

“Dari data-data yang kami dapatkan kami bisa mencegah barang-barang ini masuk ke wilayah Surabaya," ujar Edwin.

Barang-barang ilegal yang dikirim mengunakan kontainer lewat jalur laut tersebut diangkut mengunakan KM Mentari Crystal dari Pelabuhan Antara, Waingapu, NTT.

BACA JUGA: Respons Cepat, TNI AL Mengerahkan 3 KRI dan Pasukan Marinir

“Kami akan dalami dari hasil tangkapan ini. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam masuknya barang-barang ini ke Surabaya,” ungkap Edwin.

Edwin menjelaskan upaya pengagalan penyelundupan barang-barang ilegal ini, setelah dilakukan pemeriksaan awal didapati dokumen pengawakan minimum expired, muatan tidak sesuai manifest berupa pakaian dan sepatu bekas dan pengawak tidak sesuai kualifikasi dan sertifikasi.

Dari data tersebut, kapal tersebut diduga melanggar pasal 51 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“importir dilarang menginfor barang bekas (diantaranya pakaian bekas) sanksinya tahanan maksimum 5 tahun dan denda Rp 5 miliar," ujar Edwin.

Kemudian pasal 323 jo. Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran. Edwin juga mengatakan jika barang-barang ilegal yang diamankan di Balai Prajurit Lantamal V ini diduga diimpor dari China dan Taiwan. Dari ribuan barang-barang yang diselundupakan, negara berpotensi mengalami kerugian sekitar puluhan miliar rupiah.

“Kalau dirupiahkan nilainya sekitar Rp 11 miliar,” tandasnya.

Kini Kapal masih berada Semampir Baru, Koarmada ll untuk keperluan proses lebih lanjut. Data kapal ini sebagai berikut: KM. Mentari Crystal milik Perusahaan: PT. Mentari Line Surabaya.

Kapal ini bertonase 2700 GT, jenis Kapal Kargo, berbendera Indonesia, tanda Selar GT. 2725 NO.2313/Ka, kapal ini bermuatan seluruhnya 89 Kontainer (25 di antaranya yang diamankan). Kapal ini dinahkodai Dendi Sobandi dengan ABK 18 orang WNI. Barang yang diduga ilegal ini milik Heni Rinaldy dengan Agen kapal, Johan (Mentari Perkasa).(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Seperti Ini Cara TNI AL Menjaga Kesiapan Tempur


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler