Cegah Tindak Pidana Korupsi, AirNav Gandeng TP4

Selasa, 26 Februari 2019 – 18:34 WIB
AirNav Indonesia. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - AirNav Indonesia menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa.

TP4 memberikan pendampingan dan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada jajaran manajemen AirNav Indonesia pada Selasa (26/2) di Kantor Pusat AirNav Indonesia.

BACA JUGA: Kejagung Berhasil Tangkap Buron Terpidana Korupsi Asal NTT di Jawa Timur

Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto dalam sambutannya mengatakan, bahwa pendampingan dari TP4 akan berdampak positif terhadap upaya peningkatan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi penerbangan di ruang udara Indonesia.

“Pendampingan dan sosialisasi ini sangat penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan representasi dari komitmen kami dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan korporasi,” ungkap Novie.

BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Kepala Otban Wilayah VI Terus Bersinergi dengan AirNav

Pada 2019 ini AirNav Indonesia mengalokasikan Rp.2,6 triliun untuk 290 program peningkatan layanan navigasi penerbangan, meningkat dibandingkan 2018 lalu senilai Rp.1,9 triliun untuk 272 program.

Investasi tersebut ditujukan untuk modernisasi peralatan CNS-A (Communication, Navigation, Surveillance dan Automation) dan peningkatan kualitas personel layanan navigasi penerbangan.

BACA JUGA: Kenaikan Tarif Dasar PJNP Navigasi Penerbangan Ditunda

Sebelumnya, AirNav Indonesia juga telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebagai upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi di korporasi.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Seputar Perkara Ratna Sarumpaet


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler