Lihat nih, Rumah Mewah Pembunuh Anggota Dewan Disegel Polisi

Kamis, 28 Juli 2016 – 19:30 WIB
Inilah rumah Brigadir Medi, tersangka pembunuh Pansor. Foto: adam/ radarlampung.co.id/jpg

jpnn.com - LAMPUNG - Polda Lampung akhirnya menyegel kediaman milik Brigadir Medi Andika, anggota Polresta Bandarlampung setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anggota DPRD Bandarlampung, M. Pansor, Kamis (28/7).

Rumah yang terletak di Perumahan Permata Biru Jl. Cendana Blok C, Sukarame itu pun. Harto (54), tetangga Brigadir Medi mengatakan, rumah tersebut di-police line sejak Rabu malam (27/7) pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA: Dua Pekan Pacaran, Nginap di Hotel Lima Hari

“Kemarin, beberapa Polisi datang memasang garis polisi,” kata Harto seperti diberitakan radarlampung.co.id (Jawa Pos Group) hari ini (28/7).

Ia pun mengatakan, bahwa Medi tidak tinggal di rumah itu. Hanya sesekali ia beserta istri dan anak laki-lakinya berumur setahun datang. Semisal jika ada acara merayakan ulang tahun anaknya.

BACA JUGA: Sebut Lima Kejanggalan, Otto: Mirna Tewas Bukan karena Sianida

“Dia tinggal di rumah mertuanya di Kemiling. Kadang-kadang saja datang kalau ada acara. Paling lama dua hari, Sabtu dan Minggu,” tutur Harto.

Menurutnya Medi adalah orang yang baik. Di lingkungan rumahnya, Medi adalah orang yang ramah dan rajin salat jamaah. 

BACA JUGA: Konfrontasi dengan Pelaku, Istri Anggota Dewan yang Dimutilasi Diperiksa Polda

“Setelah saya dengar kabar dari beberapa media saya kaget dan tidak percaya tetangga saya selama ini adalah seorang pembunuh berdarah dingin,” ucap Harto.

Hal sama dikatakan Anis (45), tetangga Medi. “Kaget aja, kok bisa dia (medi) pelakunya. Padahal dia seorang aparat. Bahkan tidak ada bayangan bisa seperti itu,” jelas Anis.

Ia menambahkan Medi sudah lima tahun menempati rumah tersebut meskipun jarang datang. Terakhir dia melihat sudah semingu lalu. “Yang biasa datang juga hanya istri dan anaknya. Kadang-kadang juga saudaranya,” tambah Anis.

Dikonfirmasi terpisah, ketua tim kuasa hukum Medi, Sofyan Sitepu mengatakan akan mengajukan praperadilan. Ditemui di ruang pers Kejati Lampung Kamis (28/7), dia masih mendalami apa yang dituduhkan polisi pada kliennya.

Dari keterangan kliennya, Medi mengaku tidak terlibat. Alibinya, seminggu sebelum dan sesudah M. Pansor hilang, dirinya berada terus di Bandarlampung.

“Kami sendiri sudah menyiapkan tim yang berisikan enam pengacara dan akan mengajukan praperadilan sesudah 20 hari penahanan klien saya ini. Masih kami lihat perkembangannya,” tutupnya. (cw11/cw6/ade/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh...Pensiunan PLN Itu Gantung Diri di Tower


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler