jpnn.com - SURABAYA--Penyanyi dangdut Putri Pratiwi Vinata atau yang lebih dikenal dengan nama Putri Vinata akhirnya mendekam di jeruji besi. Artis yang dikenal dengan goyang kayang ini, ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Surabaya di sebuah rumah di kawasan Dukuh Kupang Surabaya.
Seusai ditangkap, artis dangdut saingan Inul Daratistas itu langsung dibawa ke Kejati Jawa Timur dan mendapat penjagaan ketat. Artis kelahiran Sidoarjo ini ditangkap Senin petang di salah satu rumah di jalan Dukuh Kupang Gang 13 Surabaya. Saat ditangkap, Putri masih berpakaian apa adanya layaknya di rumah. Tanpa riasan wajah.
BACA JUGA: Buronan 2 Tahun, Ratu Goyang Kayang Dijebloskan ke Penjara ini
Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, penangkapan Putri Vinata ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dengan penjara 6,5 tahun dan denda Rp.1 miliar akibat kasus membawa narkoba jenis sabu-sabu. (mud/flo/jpnn)
BACA JUGA: Kapolda Marah, Minta Seluruh Warga di Kampung Ini Direlokasi
BACA JUGA: Unik, PDIP Solo Jadikan Lurik Seragam Resmi Fraksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Risma-Whisnu Pilih Pakai Baju Lama di Pelantikan
Redaktur : Tim Redaksi