Lihat Nih, Warga Prancis Pengedar Narkoba Dibekuk di Kawasan Sanur

Senin, 18 Maret 2019 – 19:55 WIB
DIRANTAI: Tersangka pengedar narkotika asal Prancis, Samuel Pierre Danguny saat dikeler petugas di Mapolresta Denpasar, Senin (18/3). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Samuel Pierre Danguny, pria warga Negara Prancis ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dan CTOC Polda Bali.

Pria 44 tahun ini ditangkap pada Jumat (15/3) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Danau Tondano, Banjar Dangin Peken, Desa Intaran Sanur, Denpasar Selatan, atas dugaan mengedarkan narkoba.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun: Satu Terluka, Lima Kendaraan Rusak Parah

Dari penangkapan Pierre, petugas mengamankan sejumlah narkotika berbagai jenis, di antaranya 6 paket ganja dengan berat bersih 32.89 gram; 2 paket dengan berat bersih 15,83 gram, dan 1 paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,52 gram.

BACA JUGA: Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba

BACA JUGA: Tukang Aquarium Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu-sabu

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (18/2) mengatakan pelaku merupakan pengedar yang mendapatkan sejumlah barang itu dari seorang rekannya di Pulau Gili Air, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku membeli sejumlah barang narkoba itu seharga Rp 8.700.000.

"Pelaku membeli dengan cara menggunakan perahu boat dari Padang Bay ke Gili Air Lombok NTB dan kemudian dibawa kembali ke Bali dan disimpan di kamar Vila yang dikontrak tersangka di Jalan Danau Tondano,” kata Kombes Ruddi, Senin (18/3) sore.

BACA JUGA: Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba

Selain sebagai pengedar, tersangka juga mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah pada Juli 2018 lalu.

"Tersangka sendiri mengaku alasannya datang ke Bali untuk liburan dengan visa sosial budaya," tambah Ruddi seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Penangkapan pria yang bekerja sebagai konsultan pertamanan ini sendirk dilakukan berdasarkan adanya imformasi bahwa ada seorang bule yang kerap bertransaksi narkoba di Jalan Danau Tondano Denpasar Selatan.

Selanjutnya, atas perbuatannya polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(rb/mar/pra/mus/JPR)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polisi Siap Jemput Eks Bendahara PP Pemuda Muhammadiyah


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler