Bapak, Ibu, dan Anak Kompak jadi Bandar Narkoba

Sabtu, 16 Maret 2019 – 06:42 WIB
Ibu dan anak jadi bandar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jatim meringkus ibu dan anak warga Kecamatan Lawang yang menjadi bandar narkoba.

Pelaku adalah Artha Surya Wijaya Malik alias Nyimit (27) dan Yeni Kunjayanti (46). Mereka mendapatkan barang setan dari Pamekasan dan pil koplo didapatkan dari bandar di Mojokerto

BACA JUGA: Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu

BACA JUGA : PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba

Ibu dan anak ini merupakan bandar narkoba jaringan Madura."Dengan memesan melalui telepon dan segera mengantarkan melalui cara ranjau," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.

BACA JUGA: Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh

BACA JUGA : Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA

Selama ini, mereka mengedarkan narkoba di wilayah Malang Raya, khususnya wilayah Kota Batu. Per butir ekstasi dijual dengan harga Rp 160 ribu, dan Rp 900 ribu untuk per gram sabu. Untuk pil koplo jenis double L diedarkan dengan harga Rp 500 ribu untuk seribu butirnya.

BACA JUGA: Ahmad Sedang Tidur Nyenyak Saat Digerebek Polisi

BACA JUGA : Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN

Menurut AKBP Yade ayah pelaku sebelumnya juga sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba.

"Peredaran pil koplo saat ini disamarkan menjadi vitamin B1 guna mengelabuhi petugas saat tertangkap di jalanan," kata AKBP Yade.

Kini, sebanyak seperempat kilogram narkoba jenis sabu, 104 ribu butir pil koplo dan 229 pil ekstasi diamankan guna dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.

Atas perbuatannya, ibu dan anak bandar narkoba dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yangmana ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler