jpnn.com, MALANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, Jatim meringkus ibu dan anak warga Kecamatan Lawang yang menjadi bandar narkoba.
Pelaku adalah Artha Surya Wijaya Malik alias Nyimit (27) dan Yeni Kunjayanti (46). Mereka mendapatkan barang setan dari Pamekasan dan pil koplo didapatkan dari bandar di Mojokerto
BACA JUGA: Jaringan Narkoba Aceh Terciduk Bawa 4 Kg Sabu-Sabu
BACA JUGA : PARAH! Ajudan Wagub Ini Ternyata Bandar Narkoba
Ibu dan anak ini merupakan bandar narkoba jaringan Madura."Dengan memesan melalui telepon dan segera mengantarkan melalui cara ranjau," ujar AKBP Yade Setiawan Ujung, Kapolres Malang.
BACA JUGA: Polisi Sita Senjata Api dari Pengedar Narkoba di Payakumbuh
BACA JUGA : Bandar Narkoba Divonis Bebas, Putusan Hakim Harus Diselidiki KY dan MA
Selama ini, mereka mengedarkan narkoba di wilayah Malang Raya, khususnya wilayah Kota Batu. Per butir ekstasi dijual dengan harga Rp 160 ribu, dan Rp 900 ribu untuk per gram sabu. Untuk pil koplo jenis double L diedarkan dengan harga Rp 500 ribu untuk seribu butirnya.
BACA JUGA: Ahmad Sedang Tidur Nyenyak Saat Digerebek Polisi
BACA JUGA : Bandar Narkoba Gigit Jari, Aset Harta Kekayaannya di 6 Kota Disita BNN
Menurut AKBP Yade ayah pelaku sebelumnya juga sudah ditahan di Lapas Madura dengan kasus narkoba.
"Peredaran pil koplo saat ini disamarkan menjadi vitamin B1 guna mengelabuhi petugas saat tertangkap di jalanan," kata AKBP Yade.
Kini, sebanyak seperempat kilogram narkoba jenis sabu, 104 ribu butir pil koplo dan 229 pil ekstasi diamankan guna dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.
Atas perbuatannya, ibu dan anak bandar narkoba dikenakan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yangmana ancaman hukumannya hingga 20 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zul Zivilia Ngaku Baru Dua Kali Edarkan Narkoba
Redaktur & Reporter : Natalia