jpnn.com, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar mengenakan makser putih bertanda silang warna merah saat mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan penasihat hukum Haris juga mengenakan masker bersilang merah.
BACA JUGA: Haris Azhar Blak-blakan Akui Pernah Telepon Luhut Binsar soal Saham Freeport
Kuasa hukum Haris, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan masker bertanda silang itu memiliki arti pembungkaman terhadap aktivitas yang mengkritisi kerja pejabat publik.
"Ada pembungkaman terhadap aktivitas yang mengkritisi kerja-kerja pejabat publik. Ini tanda dari masker ini," kata Nelson di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Jawaban Kubu Haris Azhar & Fatia Ditanya Permintaan Maaf kepada Luhut Binsar
Lebih terperinci, Nelson lantas mencontohkan kliennya, Haris Azhar yang membuat konten di YouTube, tetapi kemudian dinilai mencemarkan nama baik.
"Iya dong, dalam hal ini iya. Dan banyak kasus lain. Ada laporan yang kemudian kami jadikan konten YouTube, tetapi kemudian dianggap mencemarkan nama baik," ucap Nelson.
BACA JUGA: Umar Disergap di Jalan Siwalankerto Surabaya, Banyak Buku Nikah di Rumahnya, Alamak!
Proses mediasi antara Haris Azhar & Fatia Maulida dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, ditunda.
Sedianya, upaya mediasi itu dijadwalkan pada hari ini.
Kuasa hukum Haris Azhar, Pieter Ell mengatakan pihaknya sudah bertemu penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, kata dia, penyidik menjelaskan upaya menyelesaikan masalah dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Luhut Binsar lewat mediasi ditunda.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9).
Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditampilkan di akun Haris Azhar di YouTube.
Haris, Fatia, dan aktivis Walhi Papua Owi dalam diskusi itu membahas tentang temuan penelitian sejumlah organisasi maupun lembaga terkait perusahaan-perusahaan yang bakal bermain di tambang emas Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Adapun laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama