Lihat, Polisi Bubarkan Kerumunan di Jakarta Timur

Kamis, 16 September 2021 – 02:25 WIB
Jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan orang dan pedagang yang masih berjualan di sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit. (HO/Twitter TMC Polda Metro Jaya)

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Tim dari Polres Metro Jakarta Timur membubarkan kerumunan warga dan pedagang yang masih berjualan di sejumlah titik di wilayah tersebut, Rabu (15/9) malam.

Informasi dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Kamis (16/9), kegiatan itu merupakan pelaksanaan apel malam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

BACA JUGA: Staf Khusus Presiden Gadungan Itu Dilepas, Polisi Beri Penjelasan Begini

Pembubaran kerumunan dilakukan, antara lain di Bali Mester Jatinegara dan sepanjang BKT Cipinang Indah Duren Sawit, Jaktim.

Jajaran Polrestro Jaktim bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja menggelar kegiatan itu yang dilanjutkan dengan sosialisasi protokol kesehatan 5M.

BACA JUGA: Santri Menutup Telinga saat Mendengar Musik Dicap Radikal, Yenny Wahid Bereaksi

Warga diingatkan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi, serta interaksi.

Antisipasi kerumunan juga dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Utara yang digelar di sekitar Danau Sunter, sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA JUGA: KPK Didesak Pecat Novel Baswedan Cs, Chandra Membela, Begini Kalimatnya

Jajaran Polres Metro Jakut berpatroli menyosialisasikan imbauan kepada masyarakat untuk menaati prokes 5M yang dianjurkan pemerintah untuk membantu mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur terbaru mengenai penerapan PPKM level 3.

Keputusan Gubernur Bernomor 1096 Tahun 2021 itu berisi tentang aturan dan pelonggaran selama PPKM level 3 yang dimulai 14-20 September 2021.

Untuk sektor kuliner, seperti warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung turut dibatasi, yakni maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler