Lihat, Satgas Pamtas Yonif 642 Temukan 2 Kotak Mencurigakan di Perbatasan RI-Malaysia

Minggu, 14 Februari 2021 – 02:25 WIB
Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil mengamankan dua kotak besar berisikan obat-obatan ilegal asal Malaysia. (Istimewa)

jpnn.com, PONTIANAK - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Kotis yang dipimpin Serda Mulyadi menemukan dua kotak besar saat melakukan patroli di sektor kanan luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa mengatakan barang yang diduga mau selundupan itu ditemukan di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

BACA JUGA: Satgas Pamtas RI-Malaysia Amankan 12 orang PMI Ilegal, Nih Penampakannya

Jalur tersebut menurutnya kerap dijadikan para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia.

"Salah satunya obat-obatan asal Malaysia yang berhasil kami amankan di jalan tikus (jalan ilegal) di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar," kata Letkol Inf. Alim Mustofa, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: Din Syamsuddin Diusik GAR ITB, Pemuda Muhammadiyah Sudah Ancang-ancang

Dia menjelaskan, barang selundupan yang ditemukan Satgas Pamtas Yonif 642 itu terdiri dari dua kotak besar berisikan berbagai merk obat-obatan ilegal asal Negeri Jiran.

Kota tersebut kemungkinan sengaja ditinggalkan oleh pemiliknya di semak-semak karena takut ketahuan petugas.

BACA JUGA: Uni Irma Tanggapi Pertanyaan Pak JK, Kalimatnya Tajam

"Diperkirakan kotak yang berisikan puluhan obat-obatan ilegal itu disembunyikan dan ditinggalkan pemiliknya di semak-semak," katanya.

Letkol Alim menambahkan, berbagai macam jenis obat-obatan itu di antaranya berupa Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, dan Multivitamin.

"Setelah kami periksa masih banyak lagi merk obat-obat dengan total 21 jenis obat asal Malaysia. Obat-obatan asal Malaysia itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan masuk secara ilegal," terangnya.

Letkol Alim menambahkan, obat-obatan tersebut juga tidak memiliki sertifikasi dari BPOM RI maupun Karantina Kesehatan, dan masuknya dari luar negeri.

"Maka obat-obatan tersebut dapat dikategorikan ilegal," tegas Letkol Alim.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan obat-obatan tersebut diserahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler