jpnn.com - SURABAYA—Polda Jatim, merilis barang bukti penipuan Dimas Kanjeng, berupa tiga koper berisi uang mata asing.
Barang bukti tersebut diperoleh dari seorang korban asal Kudus Jawa Tengah, yang mengaku telah menyetor uang senilai Rp 35 miliar ke Taat Pribadi.
BACA JUGA: Suami Marwah Daud Bergelar Sultan Agung Itu Bilang...
Rilis barang bukti penipuan dengan korban Muhammad Ali, yang melapor pada hari Senin lalu, dilangsungkan di gedung Ditreskrimum Polda Jatim.
Dalam rilis ini, polisi menunjukkan tiga koper berisi mata uang asing, yang diberikan tersangka Taat Pribadi pada 2014 lalu.
BACA JUGA: Perempuan Muda Mengaku Bisa Keluarkan Emas dari Dalam Tanah
Uang tersebut terdiri dari 38 bendel uang dollar Amerika pecahan seratus, serta uang mata asing lainnya.
Polisi belum bisa memastikan keaslian seluruh uang mata asing tersebut, dan akan segera dilakukan pengecekan ke Bank Indonesia.
BACA JUGA: Awas! Penipuan Sasar Honorer, Modus Model Lama
Menurut polisi, korban Muhammad Ali yang diketahui sebagai kuasa hukum Padepokan Dimas Kanjeng, mengaku menyetorkan uang sebesar Rp 35 miliar secara bertahap ke Taat Pribadi.
“Uang tersebut merupakan talangan atau pinjaman Taat Pribadi,” ujar Kombes Pol Prabowo Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Jatim.
Sebagai imbalannya, korban Muhammad Ali diberikan tiga koper yang disebut berisi uang mata asing.
Hanya saja, dua koper tidak diperbolehkan dibuka hingga disentuh Dimas Kanjeng.
Setelah Taat Pribadi ditangkap oleh Polda Jatim, korban akhirnya melapor dan menyerahkan barang bukti. (end/flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Ini tak Menduga Dilaporkan Istri ke Polisi
Redaktur : Tim Redaksi