jpnn.com, KALTIM - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kabid Propam Polda Kaltim) bersama Polisi Militer Kodam (Pomdam) VI Mulawarman menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam Kota Minyak pada Kamis (27/4) sampai Jumat (28/4) dini hari.
Dua satuan kerja disiplin anggota itu mencari anggota kepolisian dan TNI yang ikut berpesta di THM.
BACA JUGA: Pemkab OKU Tutup THM Selama Ramadan
“Ini upaya kami untuk menjaga kondusivitas Balikpapan,” kata Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Bambang Satriawan dalam keterangannya.
Menurut Kombes Satriawan, penegak disiplin internal dari kedua institusi keamanan itu bekerja sama menggelar razia di tempat hiburan juga untuk mengantisipasi anggota TNI atau pun kepolisian kedapatan berada di tempat-tempat tersebut.
BACA JUGA: Wanita Asal Garut Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di THM Kawasan Pilang
Mereka mengincar anggota baik sedang berseragam ataupun berpakaian sipil biasa.
Panglima TNI secara tegas melarang anggotanya berada di tempat hiburan malam, apalagi yang menjual minuman keras dan menyediakan wanita penghibur.
BACA JUGA: Bupati Tapin: Tidak Ada Izin dari Pemda untuk Usaha Karaoke Maupun THM
Larangan itu ada di Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Larangan bagi setiap anggota militer.
Bila anggota TNI atau polisi kedapatan berada di tempat hiburan malam, maka hukuman disiplin segera menanti yang bersangkutan. Apalagi bila lebih dari minum minuman keras seperti terlibat menggunakan narkoba, maka juga akan diproses pidana.
Pada Kamis jelang tengah malam hingga dini hari Jumat tersebut, tim gabungan tidak mendapati seorang pun personel polisi atau pun anggota TNI di tempat-tempat hiburan malam yang disasar.
Diketahui, razia gabungan seperti ini juga digelar di sejumlah kota lain di Indonesia. Razia ini adalah tindak lanjut dari perintah Panglima TNI Laksamana Yugo Margono.
Kombes Satriawan menambahkan razia gabungan dilakukan untuk meningkatkan disiplin, kepatuhan pada tata tertib dan hukum bagi segenap personel, baik polisi maupun prajurit TNI. Baik saat berdinas maupun di luar dinas.
"Kami menindak prajurit yang melanggar hukum, disiplin, dan tata tertib di manapun berada. Hal ini kami lakukan juga untuk mencegah adanya arogansi baik dari personel polisi ataupun TNI sehingga merusak dan merendahkan martabat dan citra institusi Polri dan TNI di masyarakat," tegas Kombes Satriawan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama Ramadan THM Tutup, Rumah Makan Diizinkan Buka
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga