Lihat Tuh Gepokan Dolar dan Rupiah Hasil Korupsi di Kemenhub, Rencananya Buat THR, Astaghfirullah

Kamis, 13 April 2023 – 14:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sekitar Rp 2,823 miliar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan rasuah pemeliharaan kereta api yang dianggarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Rencananya, uang itu sebagai tunjangan hari raya (THR) yang diminta para tersangka kepada penyuap.

BACA JUGA: KPK Gelar Rekrutmen Terbuka untuk 4 Jabatan Ini

"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk tunjangan hari raya," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4) dini hari.

Uang yang disita itu ialah uang tunai Rp 2,027 miliar lalu USD 20 ribu.

BACA JUGA: KPK Gerak Cepat Mencari Pengganti Brigjen Endar Priantoro Cs

"Kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta, sehingga secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," ujar Johanis.

Komisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun Anggaran 2018-2022.

BACA JUGA: Soal Laporan Brigjen Endar, Dewas Sebut Sudah Periksa 5 Pimpinan KPK

Para tersangka diduga menerima suap senilai total lebih dari Rp 14,5 miliar.

Ada empat proyek kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) tahun anggaran 2018-2022 yang diduga dimainkan oleh para tersangka

Pertama proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.

Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketiga, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua kegiatan supervisi di Lampengan, Cianjur, Jawa Barat.

Terakhir, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.

KPK menduga ada rekayasa pemenangan pelaksana proyek yang dilakukan para tersangka.

Permainan kotor itu diyakini berlangsung sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.

Para tersangka juga diyakini membuat perjanjian penerimaan uang sebesar lima sampai sepuluh persen dari nilai proyek.

Uang yang didapat tiap orderan yakni Rp 800 juta, Rp 150 juta, Rp 1,6 miliar, dan Rp 1,1 miliar.

KPK juga menduga ada penerimaan lain.

Totalnya diyakini menyentuh angka belasan miliar rupiah.

KPK menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini.

Mereka yakni Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, mantan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono. Mereka berstatus sebagai pemberi.

Lima penerima lainnya yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK OTT Sampai 25 Orang terkait Kasus Korupsi di Kemenhub


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler