Soal Laporan Brigjen Endar, Dewas Sebut Sudah Periksa 5 Pimpinan KPK

Rabu, 12 April 2023 – 20:12 WIB
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah memeriksa lima pimpinan KPK.

Pemeriksaan itu dilakukan terkait laporan yang dilayangkan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.

BACA JUGA: Soal Nasib Brigjen Endar, Pak Kapolri Bilang Begini

"Sudah semua pokoknya, dari pagi sampai sore," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Hanya saja, Albertina Ho enggan berkomentar lebih lanjut soal pemeriksaan para pimpinan KPK itu.

BACA JUGA: Inilah 3 Catatan Brigjen Endar soal Pelanggaran Firli Bahuri, Persoalannya Sangat Serius

Sebab, Dewas KPK hanya akan menyampaikan hasil akhir dari penanganan laporan tersebut.

"Hasilnya, ya, nanti. Kan, hasil klarifikasi selama ini tidak pernah kami beritahukan," ujarnya.

BACA JUGA: KPK OTT Sampai 25 Orang terkait Kasus Korupsi di Kemenhub

Brigjen Endar, Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan direktur Penyelidikan KPK.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan tetap mencopot Endar dari jabatannya, dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan yang jelas.

"Ini sudah diperpanjang, tetapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK, itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya,” katanya.

Brigjen Endar merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekjen KPK tertanggal 31 Maret 2023.

Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Korps Bhayangkara mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Kapolri sListyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur Penyelidikan KPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler