Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum

Rabu, 11 Januari 2023 – 14:19 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni urusan penegakan hukum. 

"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, terang benderang masalahnya apa," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube, Rabu (11/1). 

BACA JUGA: Lukas Ditangkap KPK, Demokrat Bakal Buat Pernyataan Besok

Dia pun mengajak semua pihak tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM dari penangkapan Lukas.

Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan. 

BACA JUGA: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Sekolah di Kabupaten Jayapura Diliburkan

Namun, ucap mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.

Hasilnya, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin. 

BACA JUGA: Jumhur Menantang Mahfud MD dan juga Yusril Berdebat Tentang Perppu Ciptaker

"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu. 

Mahfud menambahkan KPK pun akan memperhatikan kesehatan Lukas setelah ditangkap.

Misalnya, KPK lebih dahulu membawa Lukas ke rumah sakit. Jika dokter menyatakan mantan politikus Demokrat itu perlu menjalani perawatan, lembaga antirasuah perlu mengakomodasi.

"Kalau pun harus keluar negara, karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," kata Mahfud. 

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lukas Enembe Menambah Daftar Panjang Kader Demokrat Jadi Pesakitan Akibat Korupsi


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler