jpnn.com, JAKARTA - Komploton begal sadis bermodus ajakan kencan sesama jenis via aplikasi pesan instan, diringkus petugas Sub Direktorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.
“Modusnya yang dilakukan tersangka yakni mengundang korban melalui WeChat. Karena memang salah satu pelaku mengalami penyimpangan seksual sesama jenis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (8/6).
BACA JUGA: Begal Sadis ini Akhirnya Tersungkur Ditembak Polisi, Lihat Tampangnya
Yusri menjelaskan peristiwa pembegalan ini terjadi pada 19 Mei 2020, saat itu tersangka TH mengajak korban yang dikenalnya secara daring untuk bertemu di salah satu hotel di Jakarta Selatan.
Korban yang sudah sering berinteraksi dengan tersangka TH selama sekitar sepekan, tidak curiga dan kemudian menanggapi ajakan tersebut.
BACA JUGA: Mayat Mr X di Bawah Jembatan Itu Ternyata Pelajar SMP, Diduga Korban Begal
Setelah keduanya bertemu, tersangka TH kemudian mengajak korban jalan-jalan ke arah Jakarta Pusat menggunakan sepeda motor korban.
Di tengah perjalanan, sepeda motor korban kemudian dihadang dua rekan TH yakni Z da O. Kedua rekan TH kemudian mengancam korban dengan celurit dan merampas harta benda milik korban.
BACA JUGA: Begal Bermodus Palang Kayu Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, nih Tampangnya
“Dua pelaku berhenti dan bawa sebilah celurit, dia kasih ke TH karena dia yang mengajak korban. Korban melawan hingga terluka di ibu jari. Kemudian motor korban dan HP berhasil dibawa lari,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. Tim kemudian langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus ketiga tersangka, yakni TH sebagai otak kejahatan serta tersangka A dan D yang berperan sebagai penadah.
Sedangkan dua pelaku yang berperan sebagai eksekutor yakni Z dan O masih dalam pengejaran oleh petugas.
“Sekarang dua orang masih kami kejar dan dalami. Mereka pemain lama atau bukan, kami masih dalami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha