jpnn.com, TULUNGAGUNG - Berakhir sudah pelarian Didik Siswanto, pelaku kasus penipuan untuk menjadi PNS. Selama tiga tahun terakhir, tersangka menjadi buronan polisi.
Untuk melancarkan aksi menipu korban, Didik mengaku sebagai anggota Polda Jatim dan memiliki kenalan anggota BIN di Jakarta.
BACA JUGA: Dua Perempuan Ini Bersekongkol Tipu Calon Anggota Polisi
AKBP Eva Guna Pandia, Kapolres Tulungagung menjelaskan tersangka Didik beraksi pada 2014 lalu dengan mendatangi korban Poniman, warga Desa Ketanon.
Dia mengiming-imingi bisa menjadikan anak Poniman sebagai PNS di Polres Tulungagung dengan menyetor uang sebesar Rp 40 juta. Setelah keduanya sepakat, uang diberikan kepada tersangka dengan cara dicicil.
BACA JUGA: Ada Ustaz Sebut Narkoba Halal, Bagi Sabu-Sabu ke Para Santri Agar Kuat Berzikir
"Namun, hingga 2017 lalu, anak korban tidak kunjung menjadi PNS dan tersangka tidak bisa dihubungi lagi, akhirnya korban melapor ke polisi," kata AKBP Eva.
Buron selama tiga tahun, Didik baru ditangkap akhir Januari lalu di rumahnya sendiri. Dalam pelariannya tersangka mengaku, bekerja menjadi sopir truk trayek Surabaya-Semarang.
BACA JUGA: Curi Emas Demi Biaya Foya-Foya dan Main Perempuan
"Dia uang hasil penipuan sebagian dibelikan sepeda motor, yang kini turut diamankan sebagai barang bukti," sambung AKBP Eva.
Diduga korban penipuan yang dilakukan Didik ini berjumlah lebih dari satu orang. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sambil menunggu pelaporan korban lainnya, Didik di tahan di Mapolres Tulungagung.
Tersangka dijerat pasal 378 junto 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia