jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto meninjau langsung situasi gedung Jakarta Convention Center (JCC) di Senayan, Jakarta Pusat.
Kehadirannya bersama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) Setya Utama guna memastikan pengamanan dan penguasaan pada bangunan milik negara (BMN) Blok 14.
BACA JUGA: PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
"Kami berkeliling di BMN Blok 14 untuk memastikan pengamanan dan penguasaan tersebut," kata Wamensesneg Bambang dalam siaran persnya, Minggu (5/1).
Dia mengatakan telah membaca dan mempelajari perjanjian kerja sama antara Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) dan PT Graha Sidang Pratama (GSP).
BACA JUGA: Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru
Dia mengakui perjanjian kerja sama itu telah berakhir sejak Oktober 2024 lalu.
"Memastikan bahwa memang benar perjanjian telah berakhir sejak tanggal 21 Oktober 2024 dengan kewajiban menyerahkan BMN Blok 14," kata dia.
BACA JUGA: Resmi Kelola Balai Sidang Secara Mandiri, PPKGBK: Optimalkan Aset Negara
Dia menegaskan Kementerian Sekretariat Negara mendukung penuh atas pengamanan dan penguasaan BMN Blok 14 oleh PPKGBK.
Upaya itu dibantu oleh aparat penegak hukum terdiri dari Kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pengamanan BMN Blok 14 merupakan langkah yang harus dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 8.1 yang tidak ditaati oleh pihak PT GSP, yaitu menyerahkan obyek perjanjian Gedung JCC (BMN Blok 14) setelah berakhirnya Perjanjian Kerjasama Bangun Guna Serah pada 21 Oktober 2024 lalu.
Tindakan pengamanan dilakukan secara proporsional, mengedepankan upaya persuasif, dan mencegah terjadinya tindak kekerasan.
Saat ini tim PPKGBK telah menguasai semua bagian, baik luar maupun dalam BMN Blok 14.
Namun, penguasaan ini tetap memastikan semua perlengkapan dapat dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana biasanya.
PPKGBK menjamin kegiatan yang terjadwal untuk digelar di JCC seperti acara wisuda, resepsi pernikahan, dan lain-lain, tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namun, pihak penyelenggara diimbau harus berkoordinasi dengan PPKGBK terlebih dahulu. (ddy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian