Lihatlah, 8 Warga Tiongkok Diringkus TNI

Sabtu, 01 April 2017 – 15:41 WIB
DIRINGKUS: Delapan WNA asal Tiongkok di Kantor Imigrasi Singkawang sebelum dideportasi ke negara asalnya, Jumat (31/3). FOTO: SUHENDRA /RAKYAT KALBAR/JPNN

jpnn.com, SINGKAWANG - Tim intelijen Kodam XII Tanjungpura dan Kodim 1202 Singkawang berhasil menangkap delapan warga Tiongkok, Kamis (23/3).

Awalnya, petugas melakukan penggerebekan di Desa Capkala, Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang.

BACA JUGA: Wanita Ini Dilaporkan Hilang, Ternyata Diculik Mantan

Petugas berhasil meringkus empat warga Tiongkok.

Keempatnya adalah Xu Yadong, Su Baisheng, Du Heping, dan Zhao Kewu.

BACA JUGA: 3 Warga Tiongkok Ditangkap TNI, Lihat Tuh Wajahnya

Sedangkan warga Tiongkok lainnya berhasil melarikan diri.

Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan He Ming Biao, Jumat (24/3) dini hari.

BACA JUGA: Giliran Pejabat Imigrasi Diperiksa di Kasus Suap

Lima warga Tiongkok itu langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Singkawang.

Berdasarkan pelacakan petugas, tiga WNA Tiongkok lainnya terdeteksi menginap di Hotel Dangau Singkawang di Jalan Ahmad Yani.

Ketiganya adalah Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.

Mereka langsung digelandang petugas sekitar pukul 12:30.

Dari pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Singkawang, tujuh WNA itu hanya mengantongi visa kunjungan.

Mereka adalah Su Baisheng, Fu Heping, Zhao Kewu, He Mingbiao, Weng Dezhu, Weng Ziyi, dan Huang Yanun.

Mereka langsung dideportasi ke Tiongkok.

Sementara itu, Xu Yadong mengantongi kartu izin tinggal terbatas.

Dia langsung dikembalikan ke perusahaan sponsor, yaitu PT Mega Pratama Karya Sukses.

“Pada dasarnya tujuh pemegang izin tinggal sah atau legal, namun kegiatan mereka tidak pas dengan visa yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imgirasi Singkawang Huntal Hutauruk, Jumat (31/3).

Huntal menambahkan, ada dua sanksi terhadap warga Tiongkok ini. Yaitu, sanksi administrasi dan projustitia.

Menurutnya, seluruh perusahaan atau TKA harus mengikuti peraturan yang berlaku.

“Jadi perizinannya harus dipenuhi melalui instansi terkait, termasuk Disnaker dan lembaga terkait lainnya,” ujarnya.

Penangkapan itu menambah panjang daftar WNA Tiongkok yang masuk ke Kota Singkawang secara ilegal.

Sebelumnya, Imigrasi Singkawang mendeportasi warga Tiongkok Xu Xin Jiang yang awalnya diduga WNA asal Myanmar, Senin (27/3).

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Singkawang Joses Rizal mendapat telepon dari Kantor Polsek Singkawang Utara mengenai pengamanan seorang laki-laki WNA yang mengaku berkebangsaan Myanmar, Rabu (22/3).

Rizal langsung meluncur ke Polsek Singkawang Utara untuk menjemput Xu Xin Jiang. (Suhendra, Arman Hairiadi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Isu Penculikan Anak Merebak, Kasihan Pedagang Keliling


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler