jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Sub Seksi Perizinan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Serang, Banten, Muhamad Noor, Jumat (24/3).
Noor akan digarap sebagai saksi dugaan suap uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA: Nah loh, KPK Temukan Indikasi Keterlibatan Bea Cukai
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, Noor akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos impor daging Basuki Hariman, yang diduga menyuap mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka BHR," kata Febri.
BACA JUGA: Kapolri, 3 Menteri dan 1 Gubernur Lapor KPK
Belum bisa dipastikan apa kaitan pejabat Imigrasi ini dalam kasus suap uji materi.
Sebelumnya, KPK juga memanggil sejumlah petinggi Bea Cukai Kementerian Keuangan.
BACA JUGA: KPK Maju Terus Tuntaskan E-KTP
"Kami dalami hal itu terkait kewenangan personil, terkait impor daging," kata Febri, Rabu (22/3) malam.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie Akui Kepintaran KPK Usut Proyek e-KTP
Redaktur & Reporter : Boy