Lihatlah Foto Ini, Wajah 3 Pembunuh Sadis

Selasa, 28 Juni 2016 – 13:42 WIB
3 pembunuh agus (baju biru). Foto: Rakyat Kalbar

jpnn.com - PONTIANAK - Tim Jatanras Polresta Pontianak akhirnya bisa meringkus tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Agus. Ketiganya ialah Kholik, Rabas dan Lipo. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Mereka melanggar pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP,” terang Kapolresta Pontianak AKBP Iwan Imam Susilo sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar (JPNN Group), Senin (27/6) kemarin.

BACA JUGA: Oknum TNI Bikin Resah Warga, Pakai Senjata Lengkap

Setelah melakukan penangkapan, jajarannya memeriksa intensif terhadap ketiga pelaku. Motif penyerangan dan pembacokan terhadap Agus akhirnya terungkap.  

“Jadi ketiga pelaku ini melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam (Sajam), motifnya balas dendam,” ungkap Iwan.

BACA JUGA: Kabar Gembira Bagi Pria yang Suka Elus-elus Burung

Dia menambahkan, ketiganya balas dendam lantaran merasa dituduh melakukan pencurian oleh keluarga korban.

“Kholik merasa dituduh keluarga korban. Akhirnya melakukan pengancaman terhadap istri korban (Agus). Pengancaman ini pun dilaporkan ke Polsekta Pontianak Timur. Kemudian hal ini menimbulkan dendam,” jelasnya.

BACA JUGA: Ini Tempat Wisata yang Pantas Anda Kunjungi Jika Mudik ke Rembang

Berdasarkan informasi dari keluarga Agus, diduga kuat korban mencari Kholik. Kemudian Kholik mencari mertua korban. “Jadi ini ada rangkaian balas dendam. Sehingga terjadilah  pengeroyokan dan menewaskan korban,” terangnya.

“Untuk barang bukti yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), ada empat senjata tajam yang kami sita. Tiga senjata tajam milik pelaku dan satunya milik korban,” sambung Iwan. (zrn/nas)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saat Hujan Lebat, 3 Tahanan Kejaksaan Kabur dari Sel Pengadilan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler